POLISI NEWS | LEBAK. Diduga penyalahgunaan (BBM) jenis solar dan pertalite subsidi di kampung cibengkung Desa Bojong Menteng kecamatan Leuwidamar Lebak Banten pada hari kamis 11 juli 2024,
Oknum mafia BBM subsidi solar dan pertalite menjual belikan dengan harga yang sangat mahal kepada konsumen mulai dari Rp 11000 Sebelas Ribu Rupiah Perliter jenis solar Subsidi sementara (BBM) Subsidi jenis pertalite dijual seharga Rp 15000 Lima belas Ribu Rupiah Perliter
Beredar di wilayah kampung Cibengkung dan sekitarnya oknum mafia solar dan pertalite Tersebut sebut saja namanya bos Endi saat di temui oleh awak media polisi news .com Endi mengaku secara terbuka jelas mengakui menjual belikan barang bersubsidi (BBM) dengan harga yang sangat mahal,
Sehingga ini patut di selidiki oleh pihak aparat penegak hukum agar penyaluran (BBM) subsidi tepat sasaran dan tidak dijual belikan Lebih dari harga (HET) pemerintah yang sudah di tetapkan.
Solar dan pertalite milik oknum yang bernama Endi diduga di timbun di gudang setalah ditimbun baru di edarkan ke para pengecer untuk dijual belikan kepada konsumen pengendara baik motor atau mobil tujuan oknum tersebut.
Untuk meraih keuntungan pribadi sehingga ini dapat dikategorikan Penyalah gunaan penyaluran (BBM) subsidi tidak tepat sasaran maka hal ini perlu disampakan kepada penegak hukum terutama ke Polsek leuwidamar agar segara mengamankan yang diduga pelaku mafia solar dan pertalite itu ujarnya insial (J).
Oknum mafia solar dan pertalite tersebut belum diketahui mendapatkan solar dan pertalite itu dari SPBU mana karena pada saat di wawancarai oleh awak media terkesan di tutup-tutupi seperti tidak ingin buka suara soal SPBU tersebut,
Sementara di tempat yang diduga gudang tempat penyimpanan barang subsidi terlihat jelas nampak ditemukan puluhan jeriken besar ukuran 30 liter dan 25 liter jenis solar dan pertalite
Oknum yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Modus itu kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan. Modus itu diungkap Polda Banten dalam gelar perkara pada awal Senin, 5 September 2022.2023 Dalam artikel berjudul Polda Banten Tetapkan 19 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolda Irjen Abdul Karim mengatakan kepada awak media anggotanya mengungkap 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam sebulan terakhir. Selain 19 tersangka, Polda Banten pun menyita barang bukti berupa 81,9 ton solar; 3,2 ton pertalite; serta puluhan kendaraan bermotor.dan mobil yang diduga alat untuk transaksi pembelian solar dan pertalite tersebut
Modusnya yaitu menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Kapolda dikutip dari laman www.antaranews.com.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Jurnalis | M Juhri Sinar Alam