POLISI NEWS | JENEPONTO. Polsek Kelara ungkap pelaku penjualan peredaran miras tanpa ijin edar yang berlokasi di Lingkungan Pa’palasa Kel Tolo Selatan Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WITA.
Bersama jajarannya Kapolsek Kelara Iptu Sudirman Muhammad, SH mengamankan terduga pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa ijin edar. Pemilik minuman kerasa berinisial AM (42) yag tinggal di lingkungan Pa’palasa Kel Tolo Selatan Kec Kelara Kab Jeneponto.
Berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat, berdasarkan informasi tersebut.
Selanjutnya anggota Polsek Kelara Polres Jeneponto dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelara Iptu Sudirman Muhammad, SH bersama personil opsnal menuju ke lokasi yang dimaksud, dimana terduga pelaku penjual miras dan berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti minuman keras (miras) berbagi macam merek.
Barang bukti yang diamankan 18 botol bintang, 9 botol gunnes, 90 botol singaraja, 12 kaleng anker, 48 botol anggur kolesom, 21 botol anggur merah, 5 botol prost, 8 botol anggur merah kawa-kawa, 29 botol angker, 2 botol friend ship, 5 botol topi roja, 3 botol vodka, total miras yang diamankan sejumlah 248 botol.
Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan minuman keras (miras) berbagai macam merek tersebut tanpa ijin edar resmi.
Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kelara.
Jurnalis | Samsuddin | Kapolsek Kelara IPTU Sudirman Muhammad, SH.