POLISI NEWS | JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memaparkan jumlah teroris tertangkap sepanjang 2021. Pori mencatat 392 teroris dalam 26 kasus ditangkap di sejumlah wilayah Indonesia.
“Jika dijadikan pasukan itu sudah bisa menjadi empat kompi, empat kompi pelaku teroris sangat berbahaya. Bayangkan, satu kompi saja sudah maut, apalagi empat kompi atau hampir hampir batalion,” kata Kamneg BIK Polri Brigjen Umar Effendi di Jakarta, Rabu (6/1/2022).
Umar membeberkan, sebaran wilayah penangkapan terduga teroris. Sebanyak 30 orang lebih di Sulawesi Selatan, 35 orang di Jawa Timur, 33 orang di Sumatra Utara, 21 orang di DKI Jakarta, 19 orang di Jawa Tengah, dan 17 orang di Lampung.
“Ini menunjukan bahwa Indonesia masih menjadi lahan subur tempat penyebaran dan pengembangan paham ekstremisme yang dapat berujung kepada aksi teror,” ujarnya.
Jenderal bintang satu itu memaparkan, kelompok ekstremisme dan terorisme itu menyebarkan pemahaman paling banyak melalui media elektronik. Seperti aplikasi chat, media sosial, webinar, bedah buku, penyebaran hoaks bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara itu, kata Umar, paham ekstremisme dan terorisme juga disampaikan menggunakan metode diskusi tatap muka terbatas. Menurutnya, masyarakat mudah terpapar pengaruh komunitas atau kalangan terdekat di lingkungan tempat tinggal.
“Seperti keluarga, lingkungan kerja, sekolah, organisasi, aktivitas keagamaan, hobi, dan sebagainya,” pungkasnya.
Jurnalis | Humas Polri