POLISI NEWS | SUBULUSALAM. Polres Subulussalam telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penyalahguna Narkoba di desa Blegen Mulia, Kab. Subulussalam Senin, 10/1/2022, sekira pukul 15.30 WIB.
Terduga pelaku be inisial MI Bin S, dan AU, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebesar 1 gram, atas penangkapan kedua Pelaku.
Pelaku membeli sabu tersebut dari pengedar berinisial RD Bin S, sedangkan pelaku RD mendapatkan Narkotikab tersebut dengan cara membeli dari seseorang di luar Kota Subulussalam berinisial I. dan ketiga pelaku dan barang bukti yang disita, kini telah diamankan di Polres Subulussalam guna Proses Hukum,
Atas perbuatan ketiga pelaku telah melanggar pasal 112 ayat(1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 tentang narkotika dengan acaman Minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 12 tahun kurungan dengan denda minimal sebesar Rp. 800.000.000, dan Maksimal sebesar Rp. 8.000.000.000.
Pihak Kepolisian menghimbauan kepada masyarakat yaitu emuda, tokoh agama, tokoh adat dan aparat kampong, kota Subulussalam agar menjauhi narkoba dan jika ada mengetahui peredaran narkoba agar membrritahukan ke pihak Kepolisian Kota Subulussalam. Agar generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba dan Kota Subulussalam bebas dari narkoba.
Jurnalis | Baharuddin Berutu