Polres Lebak Segera Tindak Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kampung Warung Uyum 

Headline106 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Aparat penegak hukum jajaran Polres Lebak Polda Banten segera menindak tegas dugaan Penyalahgunaan BBM bersubsidi Kp. Warung Uyum Desa Sukasenang Kecamatan Cijaku, Rabu, 31 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pantauan awak media polisi news .com, pada saat melakukan tugas jurnalistik ke wilayah Kecamatan Cijaku menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite bersubsidi. Oknum yang diduga telah menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar bersubsidi tersebut merupakan seorang bos yang berinisial Epul diduga ia adalah pemilik kendaraan Losbak, warna Hitam Nomer Seri A 8347 KH tersebut.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi Epul mengaku secara terbuka terang-terangan kepada awak media, ini kata oknum yang sering disapa bos Epul,

“Ia kang saya dapat Pertalite inj dengan cara saya di sedot pakai alat Regurator Elektrik dari tanki mobil saya, kata bos Epul pada awak media, Rabu (31/7/2024).

“Serta Saya beli memakai mobil saya Losbak Hitam, lalu kemudian saya cor ke jeriken arti cor itu dipindahkan dari tangki mobil ke jeriken, “ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Epul oknum penyalahgunaan BBM tersebut, ia mengatakan, Ia menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite Rp11.000 dan solar seharga Rp.10.000 untuk perliter.

Dan hasil pantauan awak media di lokasi, ditemukan masih terlihat utuh ada 5 buah jerigen Pertalite. 3 . buah jerigen solar bersubsidi yang diduga berisikan BBM jenis Pertalite dan solar bersubsidi.

Sementara menurut aturan per undang-undangan jika ditemukan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite akan ditindak tegas oleh  Polres Lebak Polda Banten.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal tanpa Izin Usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal tanpa Izin usaha pengangkutan, dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Berdasarkan pernyataan ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (NBBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, ke luar daerah.

Juranalis | M. Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *