POLISI NEWS | LEBAK. Polres Lebak Polda Banten menangkap oknum penambang terhadap pengeroyokan jurnalis di Lebak Banten. Seluruh jurnalis di Lebak minta penegakan hukum harus serius menangani kasus ini.
Kasus ini telah berulang kali pernah tahun lalu wartawan Polisi News dikeroyok satu desa itu pun proses hukum putus di tengah jalan lalu kemudian tahun 2024. Ada juga wartawan pejuanghukum45 di Panggarangan kasusnya juga sama. Namun pihak Kepolisian terlalu lembek dalam menangani pemukulan terhadap wartawan.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Secara umum, tugas dan fungsi pers adalah memberikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, fungsi pers yang bertanggung jawab tidak hanya sekadar informatif, melainkan lebih besar lagi, yaitu mengamankan hak-hak warga negara dalam kehidupan bernegaranya.
Padahal korban pengeroyokan telah melaporkan ke Polsek Panggarangan namun disuruh kembali besok dengan alasan tidak adanya personil yang menerimanya sedang mengawasi Pemilu. Harus anggota SPKT selalu ada ditempat karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan. (Foto istimewa)
Jurnalis | Adang