Polres Lebak Diminta Tindak Serius Soal Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Kp Pasir Erih 

Info Polres103 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta Cek langsung ke lokasi, Dengan adanya dugaanyang Oknum yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi jenis Pertalite, oknum pengecer tersebut memindahkan dari kendaraan Losbak ke jeligen, yang alokasinya di Kampung Pasir Erih Desa Pasir eurih Kecamatan Muncang Lebak Banten Senin 16/09/ 2024.

Berdasarkan hasil Panatuan awak media, pada saat melakukan tugas jurnalistik ke wilayah Kecamatan muncang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite, Oknum yang diduga telah menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tersebut adalah pemilik kendaraan Losbak pick up Putih,

Saat dikonfirmasi, Idrus mengaku secara terang-terangan kepada wartawan mengatakan,”Ia kang saya dapat Pertalite ini dengan cara saya disedot dari tanki mobil saya, kata,” Idrus.

“Saya beli BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut dari Pom terdekat pake mobil saya Losbak (Pick up) Putih Nopol A.8316.NA lalu kemudian saya cor ke jeligen ,arti cor itu dipindahkan dari tangki mobil ke jirigen, “ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Idrus oknum penyalahgunaan BBM mengatakan, *Saya menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite Rp13.000 Perliternya karena daerah sini rata-rata menjual BBM harganya 13.000 saya ngikutin,” ungkapnya.

Sementara menurut aturan per undang-undangan jika ditemukan Penyalahgunaan BBM jenis Pertalite akan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak Polda Banten.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal tanpa Izin Usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal tanpa Izin usaha pengangkutan, dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Berdasarkan pernyataan ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (NBBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, ke luar daerah.

Jurnalis | Adang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *