Polres Lebak Diminta Segera Tangkap Oknum Penyalahgunaan BBM Solar di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang

Polisi News336 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Diketahui masih marak ditemukan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah kecamatan Muncang letaknya di Desa suka negara kampung Bojong enyai, oknum pemilik pomini tersebut yakini milik insial YND alias Yandi jenis kelamin laki laki (YND) alias Yandi. Bukan hanya menjualbelikan solar Bersubsidi namun ditemukan Barang Bukti lain nya jenis pertalite Bersubsidi yang jumlah nya diperkirakan Ratusan liter.

Sodara YND alias Yandi diduga kuat menabrak aturan pemerintah BBM Bersubsidi yang sudah dilarang dijual belikan oleh pemerintah Daerah kabuten Lebak Banten.

Kornoligis temuan bahwa ditemukan barang bersubsidi jenis solar dan bensin pertalite yang jumlah nya sangat banyak diduga dijual belikan.oleh oknum pengecer bensin dan solar dilakukan oleh sodara insial YND alias Yandi dengan tujuan ingin meraih keutungan pribadi dari hasil penjual. Barang bersubsidi katanya pada hari Selasa (18/6/2024).

Modus yang dilakukan oleh oknum pengecer tersebut mengecor dari mobil di pindahkan ke jerigen besar dan tong warna biru setelah di pindah kan diduga ditimbun di gudang lalu dijual belikan oleh oknum pengecer BBM bersubsidi tersebut. Hasil temuan berupa rekodrtding video dan fohto visual di gudang milik terduga pelaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media YND alias Yandi tidak menanggapi awak media beberapa kali dikonfirmasi YND alias Yandi memilih bungkam sampai berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak ybs

Kepada Yth Bpk. Kapolres Lebak AKBP. Suyono.,SIK
Kepada Yth Bpk. Kapolda Banten Irjen Pol.Abdul Karim, S.I.K., M.Si.
Kepada Yth Bpk. Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si.
Kepada Yth Bpk. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,”tegas Joevan.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,”tambah Joevan.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *