POLISI NEWS | LEBAK BANTEN. Pihak Kepolisi segera menertitibkan debt collector yang ada di wilayah Lebak Banten karena telah meresahkan warga masyarakat Lebak Banten yang memaksa mengambil kendaraan bermotor di jalanan yang dialami Aif warga desa Mucang, Jumat 5/01/2023.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Peristiwa terjadi yang dialami Aif warga desa Mucang ketika berada di jalan motornya di rampas secara paksa oleh debt collector tidak jauh dari Citra Maja. Bagi penegendara yang motor telat membayar dan kebetulan melintas di Citra Maja motor langsung dirampas oleh debt collector dan mengatasnamakan Lesing BAF.
Menurut Aif pemilik motor yang dirampat meminta, “Saya memohon kepada pihak penegak hukum agar segera tidak tegas para matel yang berada di jalan tersebut. Dengan adanya mereka di jalan telah meresahkan masayarakat. Saya pernah mengalami penysiksaan sebelum motor saya diambil ditengah jalan.
Berdasarkan informasi sekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
- Adanya sertifikat fidusia
- Surat kuasa atau surat tugas penarikan
- Kartu sertifikat profesi
- Kartu Identitas
Jurnalis | Dani Saeputra