PLOISI NEWS | KUNINGAN. Penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan di Kab. Kuningan dalam masa pandemi Covid-19, telah melumpuhkan perekonomian masyarakat, sehingga menyebabkan semakin banyak pula warga masyarakat yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.
Polres Kuningan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni dalam masa penerapan PPKM Level 3 harus mempercepat penyaluran bantuan sosial, bergerak cepat dengan menyalurkan bantuan sosial ke sejumlah warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kuningan.
Penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Polres Kuningan dilakukan kepada sejumlah warga masyarakat yang berada di kawasan Desa Bojong, Kec. Kramatmulya, Kab Kuningan.
Penyaluran bantuan sosial berupa paket sembako, dilakukan Kapolres Kuningan yang diwakili Kabag Log Kompol Wagino, didampingi Kapolsek Kramatmulya Iptu Dede Kusnadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan sejumlah anggota Polsek Kramatmulya serta perangkat Desa Bojong, Kec. Kramatmulya.
Kabag Log Polres Kuningan Kompol Wagino mewakili Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si menyatakan, penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Polres Kuningan bertujuan untuk saling berbagi dan bersama-sama membantu warga masyarakat yang membutuhkan.
“Saling peduli antar sesama sangat dibutuhkan di tengah kondisi yang sulit seperti sekarang ini,” ujar Kompol Wagino.
Ditambahkan Wagino, dengan adanya penyaluran bantuan sembako ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Sasaran kami dalam penyaluran bantuan sosial ini adalah masyarakat yang terdampak pembatasan kegiatan PPKM Level 3 hingga warga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri”, tutupnya.
Adapun 100 bantuan paket sembako yang disalurkan Polres Kuningan kepada sejumlah warga masyarakat di Desa Bojong itu selain berisikan 5kg beras, juga berisi sejumlah kebutuhan pokok, masker dan berbagai vitamin dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh dalam masa pandemi Covid-19.
Kompol Wagino lebih jauh mengatakan dalam menegakkan aturan PPKM Level 3, Polres Kuningan sudah berkoordinasi dengan berbagai unsur seperti TNI dan pemerintahan daerah Kab. Kuningan untuk melakukan sosialisasi, edukasi, razia hingga penegakan hukum.
Tidak lupa dalam kesempatan itu ia pun mengimbau kepada warga masyarakat agar mematuhi aturan dalam masa penerapan PPKM Level 3.
Jurnalis | Dedin | Humas Polres Kuningan