POLISI NEWS | KUNINGAN. Menjelang berakhirnya penerapan Level 3 yang diterapkan di Kab. Kuningan, kegiatan operasi yustisi gabungan secara persuasif humanis di sejumlah wilayah Kab Kuningan terus dilakukan Polres Kuningan, Sabtu malam (31/07/21).
Kegiatan operasi gabungan dipimpin Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono, S.H.,M.Si, dengan pelibatan personel dari Polres Kuningan Sat Samapta, Sat Binmas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Si Propam dan Si Humas. Sementara personel dari luar Polres terdiri dari Kodim 0615 Kuningan, Sat Pol PP Kab. Kuningan serta dari Dishub Kab. Kuningan.
Dalam keterangannya Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kabag OpsKompol Tri Sumarsono, S.H.,M.Si, menyatakan, kegiatan operasi yustisi gabungan yang digelar pihaknya dilakukan dengan cara persuasif dan humanis dengan sasaran operasi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam operasi yustisi persuasif humanis ini, kami akan memberikan teguran kepada masyarakat umum maupun para pelaku usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak memakai masker,” terang Kompol Tri.
Ditambahkan Kompol Tri, apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker, maka pihaknya akan memberikan masker secara cuma-cuma.
Lebih jauh Kompol Tri menyatakan, meskipun masa penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan di Kab Kuningan akan segera berakhir, Polres Kuningan bersama Kodim Satpol PP dan Dishub Kab Kuningan terus melakukan kegiatan operasi yustisi, sehingga masyarakat tetap patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Menjelang berakhirnya penerapan PPKM Level 3, umumnya masyarakat akan cenderung mengabaikan penerapan protokol kesehatan, kami tidak mau hal itu terjadi, makanya kami tetap gencar melakukan operasi yustisi, namun lebih kepada persuasif dan humanis,”tambahnya.
Dalam kegiatan itu Polres Kuningan bersama tim gabungan melakukan pembubaran terhadap beberapa warga yang terlihat berkerumun di Alun-Alun Syiarul Islam Taman Kota, dan melakukan teguran secara lisan sekaligus membubarkan toko-toko yang dianggap telah melanggar waktu jam operasional sesuai aturan dalam PPKM Level 3.
Jurnalis | Dedin | Humas Polres Kuningan