POLISI NEWS | KEDIRI. Seiring mengemukanya kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector beberapa hari ini, termasuk sempat terjadi di wilayah Kota Kediri Jawa Timur. Membuat jajaran kepolisian Polres Kediri Kota pasang badan terkait penanganan terhadap kasus ini.
Melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana menyampaikan kepada masyarakat agar tidak takut dengan debt collector. Apabila terdapat unsur kekerasan maupun penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector, diharapkan masyarakat berani untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Masyarakat silahkan melapor kepada Polisi. Jangan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak debt collector kepada kami (polisi). Apabila ada tindakan yang menimbulkan upaya pemaksaan dan kekerasan, silahkan melapor,” kata Iptu Girindra.
Iptu Girindra, tak mau, fenomena debt collector menjadi bom waktu di wilayah hukumnya lantaran banyak masyarakat yang tak mau melapor karena dihinggapi rasa takut.
“Jadi sekali lagi saya mengimbau kepada masyarakat untuk jangan takut melapor. Dengan adanya laporan ini diharapkan kejadian-kejadian kekerasan yang dilakukan oleh debt collector dapat segera tertangani. Sehingga diharapkan tidak ada kasus-kasus yang sama terjadi dikemudian hari,” ungkapnya.
Tak hanya mengimbau masyarakat untuk berani melapor, Iptu Girindra juga memberikan warning, terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak menggunakan jasa debt collector dalam perihal penagihan
“Jadi saya mengimbau terhadap perusahaan untuk tidak menggunakan jasa debt collector. Jadi jangan sampai memancing di air keruh. Sebab, sudah jelas. Fenomena yang terjadi selama ini, debt collector adalah sebuah momok di mana ketika debt collector ini turun pasti akan menimbulkan masalah,” terangnya.
Sementara itu, dalam beberapa hari ini kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector marak terjadi di Tanah Air. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik diantaranya menimpa anggota TNI AD yang dihadang oleh debt collector. Belakangan diketahui video viral tersebut terjadi di pintu tol Koja Barat, Jakarta Utara, dan merupakan upaya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.
Kehebohan ini berawal saat beredar video seorang anggota TNI yang diketahui merupakan Serda Nurhadi, sedang mengemudikan mobil, lalu dihadang oleh kerumunan warga. Dalam video itu disebut bahwa warga menyerang Serda Nurhadi, namun Serda Nurhadi itu tidak memberikan perlawanan.
Sebelumnya diberitakan, mobil yang dikemudikan seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi hendak dibawa paksa debt collector ketika sedang mengantar orang sakit. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Serda Nurhadi tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan mendapat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muhammad Abduh.
Di situ, anggota PPSU melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut terdapat anak kecil dan satu orang dalam kondisi sakit.
Setelah mendapat laporan itu, Serda Nurhadi mengambil inisiatif membantu pengendara yang tengah dikerumuni para debt collector. Nurhadi kemudian mengambil alih kemudi kendaraan Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK tersebut untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.
Namun (tetap), pada saat Nurhadi mengambil alih kemudi, dirinya tetap dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector.
Sedangkan, kasus terkait kekerasan yang dilakukan oleh debt collector ini juga terjadi di Kota Kediri Jawa Timur. Di mana, ada salah satu warga Kota Kediri tepatnya berada di Kecamatan Mojoroto menjadi korban kekerasan terhadap keganasan debt collector.
Ia adalah Rejo Bambang Praminto (47) asal Lingkungan Semanding, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Diketahui, Rejo Bambang memiliki hutang terhadap koperasi bernama ‘Kemuning’. Lantaran terjadi penunggakan pembayaran selama kurang lebih satu tahun. Atas penunggakan tersebut, Rejo Bambang menjadi korban penganiayaan oleh debt collector
Humas Polres Kediri