Polres Bitung Tangkap Seorang Pria Judi Online Togel di Perkampungan Candi

Info Polres607 Dilihat

POLISI NEWS | BITUNG. Seorang pria berinisial HS (40) warga candi, diringkus polisi usai melakukan penyelidikan kasus perjudian online Soho togel (Totok gelap), personil satreskrim polres Bitung menangkap pria tersebut atas praktik judi online Jum’at, (28 Juni 2024) pukul 21.00 WITA.

Kapolres Bitung AKBP Albert zei SIK MH melalui kasie humas iptu Abdul natip anggai menjelaskan sebelum tim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi online di kampung candi kelurahan Bitung barat 1 kecamatan maesa kota Bitung.

Dari pengungkapan petugas berhasil mengamankan bukti 2 handphone miliknya beserta uang sejumlah Rp 63.000 sebagai bandar pemasangan judi online alias hs pria (40) warga candi.

“Kemudian tim personil melakukan interogasi dari pengakuan pelaku judi online hs bahwa kegiatan judi tersebut sudah sekitar sebulan lebih ia memainkan aplikasi haram judi online togel tersebut,” ungkap HS.

Ungkapan menurut kasi Humas pelaku membuka situs judi online Soho togel menggunakan handphone nya dengan nama akun kota 01 kemudian melakukan deposit melalui aplikasi dana.

Setelah itu pelaku menerima pemasangan nomor togel dari orang-orang disekitar tempat tinggal pelaku dengan nomor dan harga pemasangan yang berbeda-beda dengan mendapat keuntungan 10% dari setiap orang yang menang.

Dalam sehari pelaku melakukan pemasangan nomor togel sebanyak 4 kali yakni di Kamboja, Sydney, Singapura dan Hongkong.

Selanjutnya pada pukul 21:30 WITA pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Bitung dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lanjut.”ucap kasie humas iptu Abdul Natip Anggai.

Jurnalis | Nando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *