Polres Bitung Tangani Serius Kasus Penggelapan Tanah Dengan Terlapor Devie Ondang Oleh PT MSM/PT TTN

Info Polres104 Dilihat

POLISI NEWS | BITUNG. Setelah mengendap selama lebih dari satu tahun, kasus dugaan penggelapan tanah yang melibatkan terlapor Devie Ondang serta PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) kini kembali diseriusi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bitung. Senin (7/9/2024),

Dalam laporan polisi dengan nomor SLTP/B/392/V/2023/SPKT/POLRESBITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, pelapor Neltje Loloh menyatakan bahwa tanah miliknya yang bersertifikat nomor 135 tanpa seizin dirinya telah dijadikan area tambang oleh kedua perusahaan tersebut.

Kabar terbaru mengenai penanganan kasus ini sangat menggembirakan bagi Neltje Loloh. Ia telah menerima surat panggilan untuk menghadap dan akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bitung pada hari Selasa,(8 Oktober 2024) pukul 14:30.

Pemanggilan ini menandakan adanya titik terang dalam penanganan kasus yang sempat mengalami ketidakpastian hukum selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal,(4 Oktober 2024) juga telah diterima oleh pihak pelapor, menegaskan bahwa proses penyelidikan kembali bergulir.

Robby Supit, selaku penerima kuasa dari Neltje Loloh, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, yang telah memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Robby juga berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan profesionalisme, kejujuran, dan keadilan sehingga pelaku penggelapan tanah dapat segera diadili di pengadilan.

Dalam pandangan Robby Supit, kasus ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Beberapa argumen hukum yang mendasari laporan ini antara lain:

1. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Hak atas Tanah yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menyesatkan atau menyembunyikan kepemilikan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi dapat dikenai sanksi pidana.

2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjamin hak kepemilikan tanah seseorang, termasuk hak atas pengelolaan dan penggunaan tanah tersebut, yang tidak boleh diganggu gugat tanpa persetujuan dari pemilik yang sah.

3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pihak yang ingin melakukan aktivitas pertambangan di atas tanah milik pribadi untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari pemilik tanah serta memberikan kompensasi atau ganti rugi yang layak.

Sebagai pemegang sertifikat tanah yang sah, Neltje Loloh memiliki hak mutlak atas penggunaan dan pengelolaan tanah tersebut.

Berdasarkan Surat Keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan, Budi Tarigan SH M.E., dinyatakan bahwa baik tanah maupun sertifikat kepemilikan Neltje Loloh tidak bermasalah.

Namun, PT MSM dan PT TTN diduga telah melakukan penambangan emas di lahan tersebut tanpa seizin dan tanpa memberikan kompensasi kepada Neltje Loloh. Jika terbukti, tindakan ini melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan tanah dan pertambangan di Indonesia, serta dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Robby Supit berharap, dengan penanganan yang adil dan profesional dari pihak kepolisian, pelaku penggelapan tanah dapat segera dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat, mengingat pentingnya perlindungan hukum atas hak milik tanah dan transparansi dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

Jurnalis| Nando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *