Polres Bitung dan Polsek Matuari Lakukan Pengamanan Eksekusi Tanah Beserta Bangunan 

POLISI NEWS | BITUNG. Pada hari Kamis 22/8/2024 pukul 13:30 wita bertempat di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung telah dilaksanakan pengamanan pelaksanaan eksekusi objek tanah beserta Bangunan oleh Pengadilan Negeri Bitung.

Pengamanan Eksekusi dipimpin Kabag Ops Polres Bitung Kompol Karel Tangay SH dan didampingi Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiana SE yang didahului dengan pelaksanaan apel di sekitar lokasi lahan eksekusi dilanjutkan dengan APP kepada seluruh anggota pengamanan serta memimpin doa sebelum pelaksanaan pengamanan.

banner 336x280

Adapun pelaksanaan eksekusi objek tanah beserta bangunan oleh Pengadilan Negeri Bitung berdasarkan putusan Perkara Perdata Nomor 260/Pdt.G/2019/PN Bit jo Nomor 163/PDT/2020/PT Mnd jo Nomor 4886 K/PDT/2022 jo Nomor 322 PK/PDT/2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan melakukan pengosongan terhadap obyek eksekusi.

Pemohon eksekusi berdasarkan Surat Kuasa Nomor 02/SK.UEks/IV/Rmp/0424 tanggal 22 April 2024 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 02 Mei 2024 Antara Asri Baba (Penggugat/ Terbanding I/ Termohon Kasasi/ Pemohon Eksekusi)Lawan Nur Ain Tahir (Tergugat I/ Pembanding I/Pemohon Kasasi I/ Termohon Eksekusi I), Abdur Rohim;(Tergugat II / Pembanding II/ Pemohon Kasasi II/ Termohon Eksekusi II).

Dalam Pokok Perkara, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan sah dan berharga menurut hukum sertipikat Hak Milik Nomor 188/Girian Weru I seluas 836 m² (delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berikut segala apa yang ada diatas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Girian Weru I, Kecamatan Girian dahulu Kecamatan Bitung Barat, Kota Bitung dengan uraian batas-batas adalah sebagai berikut, Utara berbatasan langsung dengan, Yopie Umboh: Selatan berbatasan langsung dengan jalan Garuda, Barat berbatasan langsung dengan jalanTimur berbatasan langsung dengan

Welly D.Runtukahu: Menyatakan sah dan berharga menurut hukum perjanjian jual beli antara pihak penggugat dengan tergugat III selaku penerima kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II sesuai akta jual beli Nomor 39/2019 tanggal 04 April 2019, Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat kuasa tertanggal 11 Agustus 2011 antara Nur Ain Tahir bersama Abdur Rohim selaku tergugat I dan II kepada Feldi Makalalag/Tergugat III selaku penerima kuasa.

Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan patut untuk dilindungi oleh hukum,

Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan pihak tergugat I dan tergugat II yang tidak keluar dan mengosongkan tanah pekarangan sebagaimana diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor 188/Girian Weru I seluas 836 m² (delapan ratus tiga puluh enam meter persegi) berikut segala apa yang ada diatas tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Menghukum tergugat I dan tergugat II masing-masing bersama barang- barangnya berikut siapa saja yang menerima hak dari pada mereka untuk segera keluar dan mengosongkan tanah pekarangan sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Milik Nomor 188/Girian Weru I seluas 836 m² (delapan ratus tiga puluh enam meter persegi).

Berikut segala apa yang ada di atas tanah tersebut jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan Negara dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan pemeliharaan yang baik,Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh dalam Hukum.

Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menghukum tergugat I dan tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.2.546.000.- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Kegiatan Eksekusi Pengosongan Lahan perkara selaku Pihak Pemohon Saudara Asri Baba serta Pihak termohon Nur Ain Tahir, dan Kawan kawan di hadiri oleh masing-masing.

Jurnalis | Nando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *