POLISI NEWS |LABUAN DELI. Penegak hukum yang di wilayah hukum Polres Belawan dan Muspika Labuahan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara tidak mampu memberatas judi di pasar 7. Apakah ini ada kaitan dengan beking sehingga Polres Belawan tidak mampu, ini ada apa?
Apalagi saat ini Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah fokus dalam pencegahan perluasan Covid 19, dengan diberlakukannya PPKM Level 4. Disis lain maraknya perjudian di Pasar 7 Marelan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli tetap beroperasi seakan tidak tersentuh oleh aparat hukum dan terkesan punya beking.
Jajaran Polres Belawan dan Muspika seakan tidak berdaya alias tidak berani menutup perjudian padahal fungsi penegak hukum sudah sesuai dengan Undang-undang yang ada di negeri ini.
Padahal permainan judi dadu yang layaknya seperti di Las Vegas ada di pasar 7 Marelan sudah melanggar hukum dan PPKM tidak berlaku di lokasi judi tersebut karena para pemain melanggar prokes.
Apalagi sesuai perjudian sudah ada Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal.
Polres Belawan dan Muspika tidak atau tutup mata soal lokasi judi ala Las Vegas di pasar 7 Marelan. Tempat perjudaian tersebut berada tidak jauh dari Kantor Camat Labuhan Deli, Selain itu lokasi perjudai beradaa di areal tanah Ex PTPN ll. Hasil pantau awak media ketika masuk perjudian terlihat orang berkerumun seperti semut melihat gula. Dilokasi perjudian nampak dijaga oleh orang- orang berbadan tegap dan cepak.
Disisi lain pedagang ditutup dengan diberlakukan PPKM, tapi perjudian Pasar 7 Marelan desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli tetap buka, sesolah oleh tidak tersentuh aparat hukum.
Ketika dikonfirmasi kepada seorang warga sekitarnya yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi judi tersebut, “Kami sudah merasa resah akan keberadaan lokasi judi tersebut, karena kampung mereka dicap dengan sebutan Las Vegas. ” ujarnya kepada awak media, Selasa(7/9/2021) sore.
Kepada Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak turun langsung untuk bertindak menutup lokasi judi dadu ala Las Vegas yang sudah meresahkan masyarakat dan dapat menangkap pemain dan bandarnya.
Saat Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek H Cahyadi dikonfirmasi oleh awak media via pesan Whatapps, Rabu (8/9/2021) selalu dan tidak membalas pesan yang dikirim. Padahal sudah dibaca whatapps oleh Kasat Reskrim Polres Belawan lagi sedang online.
Jurnalis | Ari. S