POLISI NEWS | BEKASI. Polres Metro Bekasi Kota menangkap Syaefudin Sidqi (SS) alias Keling terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba pada Minggu (13/3/2022).
Keling ditangkap di lapak jualan angkringan nasi kucing yang berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, SS sebagai kurir narkoba dengan berkedok berjualan nasi kucing angkringan untuk mengelabui polisi. Dari penggeledahan di lapaknya, SS kedapatan menyimpan sabu seberat 202,22 gram.
“Modusnya tersangka ini atas nama inisial SS alias Keling berjualan nasi kucing di warung yang dia sediakan. Penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 202,22 gram,” ujar Hengki, Senin (14/3/2022) saat press confrence.
Polisi kemudian menginterogasi tersangka SS. Hasilnya, dari pengembangan SS juga kedapatan menyimpang ganja di rumah kontrakannya Kampung Rawa Kalong, Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Barang bukti lainnya 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu toples kecil berisikan ganja seberat 751,68 gram,” kata Hengki.
Menurut dia, SS akan meraup keuntungan sebesar Rp7 juta ketika berhasil mengirimkan sabu dan ganja seberat satu ons.
“Sudah melakukan pekerjaan tersebut empat kali di mana untuk satu ons diedarkan hanya dalam empat hari,” ucapnya.
SS disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.
Tersangka SS mengaku, ia melakukan pekerjaan tersebut didapat dari Ali (nama panggilan). “Polisi kini masih memburu Ali yang dimaksud dan masih dalam pengembangan team narkoba Polsek Bekasi Selatan”, tutup Hengki.
Jurnalis | Wido