Polda Kalbar Gerebek Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Aplikasi Ternyata Tak Terdaftar di OJK

Info Polda493 Dilihat

PONTIANAK, KALBAR. Polda Kalimantan Barat bertindak cepat merespon keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang dijalankan fintech ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jum’at (15/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Saat digrebek, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya. Total ada 14 pegawai PT. SRD yang kami amankan. Sabtu (16/10).

Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll).

“Beberapa barang bukti sudah kami amankan berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut,” jelas Luthfie.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.

Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut sebanyak Rp 3,25 Miliar.

Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya,” tegasnya.

Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang.

Jurnalis | Rizal Z
Humas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *