Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

Info Polda404 Dilihat

POLISI NEWS | JAWA BARAT. Satuan Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pratik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi, Rabu (16/6/2021)

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jabar AKBP Dra. Santi Gunarni saat melaksanakan Konferensi Pers di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda Bandung mengungkapkan, praktek pengoplosan gas 12 kilogram itu sudah berjalan satu tahun yang jalanipria asal Bogor berinisial KPH.

Modus Operandi pelaku membeli sejumlah gas bersubsidi 3 Kg dengan harga Rp. 18.000 sampai Rp.19.500 pertabung dibeberapa warung di Bogor – Jakarta, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg. Setelah pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp. 115.000,- per tabung.

Andry membeberkan, KPH melakukan praktek pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibereum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta, kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran,”

Andry menuturkan KPH melakukan aksinya bersama empat orang dalam menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.

“Keuntungan atau omzet yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, Polisi menjerat KPH dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Jurnalis | Wahyu | Rd. Djatnika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *