POLISI NEWS | LEBAK. Meski cuaca hujan mengancam longsor para penambang emas ilegal di kawasan blok Gombong dan Cicurug. Aparat Kepolisian Segera mengambil mengambil tindakan pada pengolah tambang agar tidak memakan korban meninggal, Senin (2/02/2025).
Hasil investigasi awak media di lokasi ditemukan puluhan lobang emas tanpa izin di blok Gombong
Areal Cikotok, dikonfirmasi para penambang tersebut mengaku sudah bertahun tahun berjalan hingga ratusan kilo meter ke dalam lubang emas tetap dioperasikan, Jika tidak diterbitkan aparat penegak hukum, maka akan mengancam longsor dan bencana alam.
Kemudian awak media juga menemukan merkuri atau kuik di beberapa titik kemungkinan untuk mengolah bahan bebatuan emas di lokasi tersebut.
Beben pemilik tambang emas saat di konfirmasi oleh awak media terkesan acuh seolah-olah tidak ingin ditemui untuk diwawancarai.
Diketahui nama pemilik tambang ilegal tersebut Beben Penambang emas ilegal blok Gombong adalah Jaro Ata warga kampung garung, Beben warga kampung Garung, Yayan belum diketahui alamatnya. Jaro warga kampung Cikuray warung Banten
Awak media mendatangi Ditkrimsus Polda Banten untuk menanyakan kepastian pelanggaran hukum yang di lakukan oleh para penambang ilegal pelaku dikenai pidana.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyebutkan sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun individu yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pengolahan dan pemurnian.
“Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Tri saat rapat kerja bersama Komisi XII di Kompleks polda Banten, Senin 3 Febuari 2025.
Tembusan informasi publik kepada Kapolsek Bayah, Polres Lebak Polda Banten.
Jurnalis | Dani Saeputra