PKBM Putra Mandiri Desa Cihambali Diduga Gondol Dana BOS, Polres Lebak Segera Turun Tangan 

Pendidikan92 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. PKBM merupakan wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan termasuk dalam pendidikan non formal. Namun PKBM Putra Mandiri Desa Cihambali Diduga Gondol Dana BOS. Sabtu (9/11/2024).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Mandiri di Desa Cihambali kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak ini memiliki Peserta Didik yang cukup lumayan banyak yaitu sekitar 200 Peserta Didik pada TA 2024-2025 ini namun memiliki ruang kelas yang cukup. Menurut hasil investigasi kami, ruang kelas yang disediakan hanya 1 unit/ 1 kelas.

Dari hasil investigasi Media pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2024,dilokasi berdirinya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Mandiri yang berada di Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak tersebut tampak hanya ada bangunan berbentuk bangunan tiga lantai. Di Di lantai pertama adalah ruang kepala sekolah, lantai kedua adalah satu ruangan belajar atau kelas dan lantai ketiga adalah staf administrasi atau ruang guru.

Ketika awak media menanyakan kepada salah satu staf administrasi dan merangkap sebagai tenaga pengajar terkait daftar absensi siswa, tidak ditunjukkan kepada kami daftar tersebut.

Dan menjawab ” Itu ada kewenangan dari kepala sekolah, saya ga berani kasih kalau tanpa izin,” jawabnya.

Semakin menambah kecurigaan kami akan fiktif nya siswa di PKBM tersebut. Padahal sudah sepatutnya kami sebagai awak media tahu informasi real dari kegiatan PKBM tersebut agar bisa disampaikan ke publik.

Karena ini menggunakan anggaran negara/APBN bukan anggaran keluarga. Diduga ada kebocoran APBN pendidikan dan merugikan negara, hal ini tentu sangat merugikan negara.

Melihat temuan tersebut, ada dugaan para pengelola PKBM hanya mencari keuntungan pribadi lewat anggaran BOP yang disediakan oleh pemerintah.

Diduga modus yang sangat mungkin terjadi adalah dengan dugaan peserta didik fiktif.

Besarnya bantuan yang digelontorkan pemerintah membuat para oknum pengelola lembaga pendidikan non formal ini berlomba-lomba mencari orang untuk bisa dimasukkan jadi peserta didiknya.

Karena dengan semakin banyak peserta didik yang memenuhi syarat dan terdaftar di Dapodik, maka PKBM tersebut akan mendapatkan lebih banyak kucuran dana BOP Kesetaraan. Karena dana BOP untuk keseteraan Paket A sebesar Rp.1.300.000, Paket B sebesar Rp.1.500.000, dan Paket C sebesar Rp.1.800.000.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan PKBM Putra Mandiri pada Semester 2021/2022 (Genap) memiliki Peserta Didik 557.

Kemudian pada tahun Semester ini 2022/2023 (Ganjil) memiliki 443. Dan pada tahun ini semester ini 2024/2025 Peserta Didik teracatat dalam dapodik ada 200 siswa.

Namun saat dilihat di lokasi tempat berdirinya PKBM tersebut, maka sungguh jauh berbeda dari data di Dapodik.

PKBM Putra Mandiri yang dipimpin oleh Agus M Eka Arief Sidik tersebut. Ditempanya tak ditemukan 9 ruang kelas yang sebagaimana tercantum dalam Dapodik. Padahal PKBM Putra Mandiri tersebut memiliki ratusan peserta didik.

Sementara saat dikonfirmasi hal tersebut kepada Staf administrsi secara langsung dan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Bahkan saat dihubungi pun stafnya tidak ada tanggapan meskipun dalam keadaan aktif.

Terpisah ketua LSM KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Banten) angkat bicara, “Sementara ini kami masih dalam upaya pengumpulan bukti-bukti, guna pemberkasan sebelum upaya laporan Ke Kejari Lebak, untuk itu kami harap masyarakat dan tokoh setempat harap bisa diajak kerjasama terkait kegiatan di PKBM tersebut benar apa tidaknya fiktif fiktif dan apakah PIP selama ini disalurkan atau tidak. Perlu diingat lagi, bahwa siapapun orangnya dan apapun backing nya dalam kasus tindak pidana korupsi akan kami lawan dan tidak akan pernah mundur. Karena ini adalah amanah undang undang dan demi menjalankan amanah,”tuturnya.

UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat dikonfirmasi kepala sekolah Agus M Eka menjawab singkat melalui via Wahstapp,”Astagfirullah Aladin kang, kan sudah ke PKBM Putra mandiri kok masih suudzon aja kang.”

Insya Allah saya tidak akan melakukan hal yang tidak baik adapun masih ada kekurangan dan kesalahan itu pasti karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.

“Kami sudah pernah diperiksa oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, Irjen, BPK dan diawasi oleh berbagai pihak. Tolong jangan terlalu ganggu agar kami fokus berbakti dan mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara,”ujar Agus Kepala Sekolah PKBM Putra Mandiri, Sabtu 9/11/2024.

Tak lama kemudian no kontak wartawan diblokir oleh kepala sekolah tersebut. Dan sulit dihubungi lagi.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *