Pj Bupati Aceh Tenggara Serus Menanggapi Laporan Lsm Perkara Terkait Kades Kane Mende

Hukum182 Dilihat

POLISI NEWS | ACE TENGGARA. Laporan LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara) yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati, Tgl 20 Juli 2023 lalu, terkait pemberhentian Sekretaris dan Kaur Pembangunan tanpa musyawarah dan surat peringatan dan tidak berdasarkan Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara serta Undang Undang Desa Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Oleh Joni Tarigan Kepala Desa Kane Mende, Kecamatan Louser, Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Izharuddin Ketua DPC LSM Perkara, Aceh Tenggara, Senen pagi, 5/9/2023, di Kantor Sekretariat sekretariat LSM Perkara jalan Jend. Ahmad Yani Pajak Inpres No 7 Kutacane.

Tentang laporan tersebut disampaikan pada Pj Bupati, Drs, Syakir, M.SI, dan Pj Bupati merekomendasikan pada Kabag Tata Pemerintahan, untuk ditindak lanjuti, akan tetapi pihak tata pemerintahan hanya memanggil Joni Tarigan selaku Kades Kane Mende sebagai terlapor, akan tetapi setelah satu bulan lebih pihak yang dirugikan mantan Sekretaris dan Kaur Pembangunan yang telah rugikan tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, dasar diberhentikan dan penyebab apa karena berhentikan.

Oleh karena itu Ketua LSM Perkara beserta mantan Sekretaris, mantan Kaur pembangunan didampingi beberapa masyarakat, Senen siang 4 September 2023. mempertanyakan langsung tindak lanjut laporan LSM Perkara terkait pemberhentian sekdes dan kaur pembangunan, dengan sigab Pj Bupati langsung menelpon Ardian Busra, S.STP, M.AP, Kabag tata pemerintahan, dan memerintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan Pj Bupati dengan tegas via telepon selulernya memerintahkan Joni Tarigan Kades Kane Mende dan Juanda. SE, Camat Louser untuk menghadab beliau setelah selesai pemeriksaan nantinya.

Dengan perintah tegas Pj Bupati, hari Selasa siang oleh staff kabag tata pemerintahan, “Kami melakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan sebab musabab dan kronologis pemberhentian sekdes dan kaur pembangunan dan tidak dibayarkannya dua bulan gaji mereka sebelum diberhentikan secara semena mena oleh kades yang diduga mengangkangi Qanun dan Undang undang, serta peraturan yang berlaku, tegas ketua LSM Perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *