POLISI NEWS | LEBAK. BTN Malabar desa pasar keong Kecamatan Cibadak, Kab Lebak Banten dikeluhkan pengendara motor dan mobil saat melintasi jalan Malabar dan akibat pipa PDAM bocor sehingga mengganggu aktivitas warga masyarakat. Senin (11/9/2023).
Saat dikonfirmasi petugas PDAM Kab Lebak Banten, “Kami cek ke lokasi, “ujar petugas PDAM. “Namun sudah berminggu-minggu dilaporkan kepada petugas PDAM tetap tidak ada perbaikan,”ujar warga BTN Malabar.
Menurut Sopaih warga BTN Malabar mengatakan, “Kebocoran pipa PDAM sangat membahayakan pengendara motor dan anak anak yang sedang melintasi jalan tersebut. Karena air terus menerus membasahi jalan sehingga jalan jadi licin dan berlumpur, “ungakapnya.
Awak media terus menerus mencari informasi petugas PDAM sekitar kampung Malabar. Namun sulit ditemukan hanya bisa dihubungi pesan WhatsApp tidak ada tanggapan yang cepat dari petugas PDAM.
“Jika terus menerus dibiarkan seperti ini maka akan saya laporkan pihak perlindungan konsumen yang tertera dalam Pasal 4 huruf c UU tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas informasi yang benar, “jelas seorang warga BTN Malabara.
Kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Barang dan/atau jasa merupakan objek transaksi konsumen sesuai Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata. Hukum Kebendaan.
Cabang dari Hukum Perdata membantu menjelaskan objek transaksi tersebut. Dalam sudut bidang hukum ini ”air minum” termasuk barang atau benda berwujud. Dan sudut pembedaan barang publik dan barang non publik, ”air minum” termasuk barang publik.
Jurnalis | Dani Saeputra