Pimpred Realbanten Sikapi Larangan Wartawan yang Hendak Meliput Waduk Karian

Nasional397 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Dengan ramainya pemberitaan, dugaan adanya larangan untuk beberapa wartawan yang hendak Melakukan peliputan pelaksanaan Pembangunan Waduk Karian di Wilayah Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak beberapa hari lalu Mendapat sorotan dari berbagi pihak.

Muhammad Atippudin, Pimpinan redaksi Realbanten yang juga Putra daerah Kecamatan Sajira. Saat dihubungi awak media, dirinya mengaku sangat prihatin dan miris, membaca berita tentang adanya larangan Wartawan yang hendak liputan, yang diduga dilakukan pihak keamanan proyek atas dasar perintah pelaksana dalam hal ini menurut informasi DPUR Provinsi Banten. Minggu, (2/4/23)

“Saya ikut Prihatin dan menyayangkan hal tersebut terjadi, sebab harus kita pahami bersama semua pihak bahwa profesionalitas seorang wartawan, tugas dan fungsinya telah diatur dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers,”ungkapnya.

Menurutnya Selain sebagai kontrol Sosial, Wartawan juga fungsinya mencari, menggali, mengumpulkan informasi kemudian dibuat berita untuk disajikan kepada publik.

“Jika itu benar terjadi adanya larangan atau dihalangi dan tidak boleh melakukan liputan. Itu nantinya akan menyebabkan dugaan-dugaan negatif terhadap Proyek pembangunan tersebut. Ada apa dengan proyek tersebut? Selain itu sesuai UU Pers, pelaku yang melakukan pelarangan bisa kena sanksi juga,”ujarnya.

Kata Atip, Mestinya pihak Kontraktor pelaksana atau siapapun pihak-pihak terkait di dalamnya dapat memberikan ruang kepada insan Pers dalam menjalankan tugas yang diembannya. Jangan pilih-pilih.

“Harusnya jangan ada larangan terhadap media dalam bentuk apapun, harus memberikan ruang untuk Wartawan mana pun, baik lokal, Nasional maupun International Sebab Proyek Pembangunan Waduk Karian itu patut dan penting diketahui oleh publik terutama warga masyarakat Kabupaten Lebak. Bagaimana kondisinya, sudah sejauh mana rogresnya. Kan itu hal wajar, “terang Atip yang juga anggota Naga Harapan Bangsa (NHB).

“Jangan sampai kita menyikapinya ini menjadi hal yang aneh,dan bertanya-tanya ada apa dengan pelaksana Pembangunan Waduk karian ?Jangan-jangan ada sesuatu dibalik pembangunan Proyek tersebut, “imbuhnya.

Ini kan soal Pembangunan yang luarbiasa, Mega Proyek dengan dana Triliunan. Jadi Jangankan Wartawan, LSM dan Organisasi Masyarakat, Masyarakat biasa pun berhak mengetahui apa yang sedang dilakukan dan sudah sejauh mana pembangunan tersebut. Apalagi pembangunan Waduk karian ini memang sudah cukup lama yang seharusnya waktu pelaksanaanya mulai dari tahun 2015 selesai sampai tahun 2019 namun informasi terakhir akan diresmikan akhir tahun ini (2023)”tambahnya.

“Dengan kondisi demikian, Saya kira semua pihak harus terbuka baik itu Pemerintah, Perusahaan. Jangan ada yang ditutupi. Toh anggaran tersebut Dananya dari rakyat.”pungkasnya

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *