POLISI NEWS | LEBAK. Maraknya pertambangan Liar diduga kangkangi aturan hukum pasalnya ditemukan oleh awak media di beberapa titik lokasi tambang melakukan konseleting listrik bisa dikatakan pencurian Listrik dari kabel sentral.
Hasil pantauan awak media di lokasi tambang batu bara blok kayang Bandung blok ciman diduga kuat melakukan kecurangan pencurian listrik.
Petugas PLN wilayah kecamatan panggarangan diduga Tutup mata ada adanya pencurian listrik di tambang batu bara tersebut.
Saat ini petugas PLN wilayah panggarangan belum dapat di konfirmasi oleh awak media polisi news.com.
Melihat sekitar pertambangan bantu bara yang begitu membludak banyak, terkesan sengaja melakukan pencurian listrik tersebut tujuannya untuk meringan kan biaya operasional tentunya.
Kemudian ditemukan dibeberapa titik tambang batu bara blok ciman tidak menggunakan septi pengaman setrum diantarnya banyak terlihat nampak kabel tergeletak tidak terbungkus rapih.
Sehingga dapat mengancam keselamatan para pekerja dan bisa memakan korban nyawa seseorang seperti yang sudah terjadi di beberapa titik mengalami Laka tambang korban. Diduga tersetrum Listrik di lokasi.
Sehingga ini patut di cek oleh Aparat Penegak Hukum diantaranya Polda Banten polres Lebak dan Dinas lingkungan hidup dan pihak-pihak terkait
Pada umumnya keselamatan jiwa harus terjamin dan. Diutamakan dalam hal ini masyarakat tentunya membutuhkan solusi dari pemerintah baik dari pusat maupun daerah.
Saat di konfirmasi para penambang batu bara mengatakan. Kepada awak media.
Mengaku tidak paham soal pelanggaran pencurian listrik dan alat Septi keamanan tersebut.
Menurut pengakuan sarnata selah satu, penambang di blok ciman ini jelas ke layanan petugas PLN karena kami terima besres sudah membayar kepada petugas PLN ujarnya.
Petugas PLN bernama Olay blok ciman kata sarnata saat dikonfirmasi di tempat Tambang yang diduga belum mengantongi izin.
“Sementara kordinator Tambang batu bara di kampung kayang Bandung yang akrab di sapa bos Juhri saat ditemui di rumahnya sedang tidak ada di tempat kata istrinya tidak ada pak Juhri sedang ke lubang batu bara lagi mengawasi karyawan yang sedang beraktivitas menambang, “katanya.
Keberadaan tambang batu bara terletak di Desa Situregen kecamatan panggarangan Lebak Banten bagian selatan.
Para penambang pun berkumpul dari mana mana yang tentunya beda -beda kampung Pudin kampung Cikaret yang dapat dikonfirmasi Sarnata blok Ciman, Edi blok Ciman Dan bos Dede blok Ciman Kampung Cikaret
Menurut pengakuan Pudin, “Masih Ratusan orang penambang di area tersebut yang lebih tau jelas adalah pak Juhri karena pak Juhri adalah pengurus tambang disini seperti uang portal juga kumpul nya di pak juhri sekali lewat mobil angkutan batu bara wajib membayar portal sebesar Rp 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah), “katanya.
Adapun dana hasil bayar portal itu nanti akan di gunakan untuk bangun. Jalan khusus dilewati oleh mobil pengangkut batu bara tersebut dibangun dengan seadanya Swadaya masyarakat, “ujarnya pada hari Sabtu 6 Juli 2024
Menurut undang undang pidana pencurian listrik Selain itu, secara spesifik jerat pasal penggunaan listrik yang bukan haknya juga diatur ke dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan:
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Jurnalis | Dani Sinar Alam