Pihak Kepolisian Polres Lebak Diminta Tangkap Oknum Penyalahguna BBM Jenis Solar dan pertalite 

Info Polres83 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK, Puluhan jirigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar ditemukan di kampung Hariang desa Hariang, Kecamatan Sobang kabupaten Lebak Rabu (2/9/2024)

Diketahui oknum Apen barada di kampung Hariang telah menjual BBM subsidi tersebut diketahui sudah lama beroperasi dengan kapasitas besar terlihat di lokasi ditemukan puluhan jeriken besar berisi solar dan pertalite.

Menurut keterangan narasumber yang meminta egan disebutkan namanya kepada awak media mengatakan,”Apen sudah menjual solar dan pertalite itu sudah sejak lama dan belum tersentuh oleh hukum padahal barang bukti sudah banyak menyuplai ke warung di sekitar Kecamatan Sobang, “ujarnya.

Padahal pemerintah sudah jelas Di larang mengecer barang -barang Bersubsidi jenis solar dan pertalite yang bukan hak nya terkecuali orang tersebut memiliki surat Perijinan dari dinas terkait.

Dalam hal ini Polda Banten Polres Lebak diminta agar segara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penimbunan Solar dan Pertalite di kampung hariang desa hariang kecamatan sobang pemilik atas nama Apen.

Jika benar ditemukan barang bersubdi kapasitas banyak maka proses secara aturan hukum yang berlaku saat ini

Saat dikonfirmasi oleh tim media polisi Pepen malah terkesan menentang sambil melakukan aksi yang tak pantas merekam video dan mengambil foto awak media yang hendak melakukan kroscek kontrol sosial entah lah apa tujuan oknum tersebut merekam awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Sangsi pidana bagi pelaku Penyalahgunaan BBM bersubdi bagi para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas) yang berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apen juga tak hanya menjual belikan BBM jenis solar dan Pertalite namun ditemukan di agen miliknya ada Ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kg diyakini barang tersebut bersubsidi belum diketahi jelas soal legalitas izin perijinan nya oleh awak media polisi news .com

Jurnalis | M Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *