Pihak Kepolisian Polres Lebak Diminta Tangkap Oknum Penyalahguna BBM Jenis Solar dan Pertalite 

Militer407 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Puluhan jirigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar ditemukan di kampung Cisero Desa Jatake Kecamatan panggarangan kabupaten Lebak Kamis. (30/10/2024).

Menurut keterangan sumber yang meminta tidak mau disebutkan nama kepada awak media mengatakan,” Encek sudah menjual solar dan pertalite sejak lama dan belum tersentuh oleh hukum padahal barang bukti sudah banyak ia menyuplai BBM ke warung di sekitar Kecamatan Pangarangan,“ ujarnya.

Padahal pemerintah sudah jelas  melarang mengecer bensin bersubsidi jenis solar dan pertalite yang bukan haknya terkecuali orang tersebut memiliki surat perizinan dari dinas terkait.

Polda Banten, Polres Lebak diminta agar segara melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan Solar dan Pertalite di kampung Cisero Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan milik Encek.

Saat dikonfirmasi Encek malah terkesan menentang sambil melakukan aksi yang tak pantas merekam video dan mengambil foto awak media yang hendak melakukan kroscek kontrol sosial.

Sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bagi para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas) yang berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Awak media saat melakukan tugas jurnalistik ke wilayah kampung Cisero istri Encek menghalangi-halangi tugas wartawan Polisi News saat akan kroscek ke gudang yang diduga menyimpan BBM bersubsidi.

Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Jurnalis | Rosid Beler

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *