POLISI NEWS | LEBAK. Petugas Bank Emok Mekar menuduh wartawan adalah LSM ini dikutif dari pesan WhatsApp yang dikirim kepada nasabah desa Ciminyak Kec. Muncang, Kamis (22/12/2022).
Padahal ini sudah jelas dalam peraturan wartawan dan LSM beda Poksinya. Kalau LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sedangkan wartawan tugas meliput, mempubilkasikan dan memberikan informasi yang ada di wilayah Indonesia. Untuk
menampung aspirasi masyarakat dan menyajikan informasi dari pemerintah melalui pemberitaan.
Sangat jelas nampak ditulisan pertanyaan dari petugas bank Emok Mekar mempertanyakan kepada nasabahnya di wilayah Kecamatan Muncang. “Oiya bu punten sebelumnya saya mau nanya itu yang ngelaporin petugas ke LSM siapa? “ucap petugas bank Emok Mekar.
Padahal LSM di Kabupaten Lebak belum menyikapi persoalan tersebut hanya media yang menyajikan berita ke publik atas dasar investigasi dan laporan pengaduaan warga masyarakat Kecamatan Muncang, mengenai keluhan masyarakat ketika ditagih oleh oknum petugas Bank Emok.
Menurut keterangan Yusuf anggota Ormas Pemuda Pancasila kampung Guha mantan suami dari Erah mengaku dirinya pun sama korban Bank Emok Mekar. “Saya pisah dari istri dampak dari penagihan dari petugas bank Emok Mekar ketika ditagih setiap hari Selasa. Namun karena belum ada uang maka saya bersama istri di paksa untuk cari pinjaman ke nasabah lain. Bunga yang dicantumkan di Bank Emok Mekar yang mencapai 25 %, “tutur Yusuf annggota Pemuda Pancasila.
Jurnalis | Dani Saeputra