POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas sekira pukul 20.00 WIB, melakukan pengintaian dan penyelidikan sekaligus mengamankan 2 orang HBH (24) dan MKS (28) kedua pelaku warga Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas.
Penangkapan berawal dari informasi warga 04 April 2023, sekira ukul 16.00 WIB. Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas bahwa di jalan Umum Desa Manombo Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas.
Karena menurut warga di gapura Perbatasan Desa Manombo dengan Kec. Huristak sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9.10 gram, 1 unit Sepada motor bebek warna hitam, uang tunai Rp. 60.000, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handpone warna putih dan 1 unit handpone warna abu.
Kemudian ke 2 tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut.
Jurnalis | Armand Efendi