POLISI NEWS | JENEPONTO. Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku JUM (45) perjudian kupon putih atau togel, di dalam Komplek Pasar Karisa Kel Empoang, Kec Binamu Kab Jeneponto senin, 26 Juni 2023 pukul 13.30 WITA.
Kronologis penangkapan :
Mendapat informasi yang valid dari warga masyarakat, kompleks pasar karisa Kel Empoang, Kec Binamu, Kab Jeneponto sedang berlangsung perjudian kupon putih.
Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge, SH setelah mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 13.30 WITA. lalu bersama personel gabungan Opsnal Unit Reskrim Dan Unit Intelkam Polsek Binamu mendatangi lokasi yang dimaksud dan Ternyata pelaku JUM (45) sedang melakukan perjudian kupon putih atau togel. Sehingga Polisi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan ke Mapolsek Binamu guna dilakukan proses hukum.
Barang Bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai sejumlah Rp. 2.300.000, 4 lembar catatan pemasangan togel, 1 Lembar Kertas Karbon, 1 buah catatan kosong, 1 1 Unit Handphone.
Terduga Pelaku Perjudian sementara diamankan di Mapolsek Binamu dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.