POLISI NEWS | TANGGAMUS. Benar kata pepatah cinta itu buta, tak mengenal kasta, dan terkadang tak mengenal malu. Kisah cinta buta tersebut terjadi di Pekon (Desa) Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Seorang wanita berinisial LH bersama pria berinisial SH diketahui melakukan perbuatan tidak senonoh alias berhubungan intim layaknya suami istri.
Akibat perbuatan keduanya, LH mengandung buah cinta terlarang dari hubungan gelap mereka. Setelah ditelusuri, ternyata pasangan tersebut adalah mantan suami istri yang telah bercerai dan memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama.
Mengetahui hal tersebut, keluarga LH meminta pertanggungjawaban SH. LH dan SH kemudian menikah lagi disaksikan oleh keluarga LH dan SH. Celakanya, SH sebenarnya saat ini telah menikah dengan wanita lain.
Persoalan akhirnya muncul akibat pernikahan LH dan SH yang menyeret nama Kepala Pekon Datar Lebuay, Suhartono. Kepala Pekon tersebut diisukan memaksa dan memfasilitasi pernikahan LH dan SH di Balai Pekon.
Hasil penelusuran dari awak media, Rabu (19/05/21), didapatkan informasi bahwa pasangan tersebut adalah pasangan suami istri LH dan SH telah dikaruniai seorang anak berusia 12 tahun pada pernikahan sebelumnya. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui KK (Kartu Keluarga) yang mereka miliki. Karena sesuatu dan lain hal, terjadi ketidakcocokan di antara mereka dan akhirnya memutuskan bercerai beberapa waktu lalu.
Tapi belakangan ini mereka berdua kembali menjalin cinta dan melakukan hubungan layaknya suami istri hingga LH hamil. Permasalahan keluarga LH terdengar oleh Kepala Dusun setempat dan mencoba menyelesaikannya, namun Kepala Dusun tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut.
Akhirnya Kepala Dusun dan keluarga kedua belah pihak meminta saran dari Kepala Pekon Datar Lebuay, Suhartono, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk menikah kembali agar tidak terjadi benturan antara mereka. Pernikahan dilakukan di Balai Pekon Datar Lebuay.
Beberapa waktu kemudian, beredar isu yang menuding Kepala Pekon Suhartono memaksa dan memfasilitasi kedua pasangan LH dan SH menikah lagi. Suhartono pun menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi isu liar tersebut.
Konferensi pers ini turut dihadiri Babinsa setempat, Serma Kisman, Sekdes, Ahmad Toyib, PLD, Tarmidi dan sejumlah aparatur pekon, serta keluarga kedua belah pihak. “Terus terang saya tidak memaksa mereka menikah di balai pekon, apalagi memfasilitasi. Akan tetapi karena keadaannya memanas antar kedua belah pihak, maka hal tersebut kami lakukan untuk menghindari timbulnya keributan antara kedua belah pihak,” jelas Suhartono.
Ia menambahkan, “Saya tidak meresmikan pernikahan mereka, hanya melihatnya saja, karena yang meresmikan pernikahan tersebut bukan hak saya.”
Sementara itu, kedua pasangan tersebut mengakui bahwa mereka menikah di Balai Pekon atas keinginan keluarga demi menutupi rasa malu.
“Kami menikah di balai pekon atas keinginan keluarga kami demi menutupi rasa malu dan aib kami. Kami tidak dipaksa oleh aparat pekon, dan kami meminta aparat pekon untuk menyaksikannya saja,” ujar LH dan SH.
Dari penuturan semua pihak itu disimpulkan bahwa isu yang menyatakan Suhartono memaksa LH dan SH menikah adalah tidak benar. Mereka menikah atas keinginan keduanya dan keluarga mereka. Tindakan yang diambil oleh Suhartono saat itu sudah tepat, demi menghindari keributan antara kedua belah pihak.
Bagaimana dengan istri SH yang dinikahi sebelum menikahi kembali LH? Tunggu berita episode berikutnya.
Tim Liputan | Hery