Pernyataan Sikap Mahasiswa Universitas Malahayati Lampung dan Sejumlah Elemen Masyarakat atas Konflik di Unmal

Pendidikan195 Dilihat

POLISI NEWS | BANDAR LAMPUNG. Pernyataan sikap Mahasiswa Universitas Malahayati Lampung dan sejumlah elemen Masyarakat atas konflik di Unmal serta Yayasan Altek yang telah membuat resah mahasiswa serta masyarakat digelar pada Rabu (9/4/2025).

Pernyataan sikap ini bersamaan dikeluarkan surat dari Kemendikti, Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal 9/4/2025.

Ada enam poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh perwakilan 7000 mahasiswa serta sejumlah elemen masyarakat diantaranya yakni,, Menganulir dan membatalkan surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikirim oleh MB yang mengaku sebagai Ketua Yayasan.

Kedua bahwa dengan dianulirnya Surat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret 2025, maka Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang digunakan untuk melantik AF sebagai rektor Unmal adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum dan AF tidak merupakan Rektor Universitas Malahayati.

Sedangkan pernyataan sikap ketiga, Bahwa dengan demikian surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September 2024 dan dipertegas Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1 November 2024 untuk mengangkat Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai Rektor Universitas Malahayati adalah Sah dan Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai Rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma Perguruan Tinggi.

Ke-Empat Kemendikti meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan Tridarma perguruan tinggi pada Universitas malahayati tetap terjaga dan berjalan sebagaimana mestinya dan Kemendikti meminta para pihak tetap melakukan penyelesaian secara kekeluargaan sejalan dengan yang klien kami inginkan dan klien kami siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum Dr. Muhamad Kadafi, S.H, M.H. tetap sah sebagai rektor sampai adanya penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan.

Pernyataan sikap ke Lima dengan demikian Dr. Muhammad Kadafi selaku Rektor Universitas Malahayati berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan terhadap Universitas Malahayati dan lingkungan Universitas Malahayati yang juga merupakan tanah milik keluarga.

Untuk pernyataan sikap ke-Enam, Atas nama keluarga besar ibu Rosnati Syech mengucap terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Bandarlampung yang telah berupaya menjaga keamanan di Universitas Malahayati dan masyarakat Lampung khususnya yang mendukung penyelesaian secara kekeluargaan.

Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk dapat dipahami. Atas

perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami

Tim Kuasa Hukum

Sopian Sitepu.

Demikianlah pernyataan sikap yang telah disampaikan oleh mahasiswa Malahayati serta sejumlah elemen masyarakat.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *