POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Peredaran obat keras tertentu dan sejenis Narkotika Tramadol, Eximer dan Trihex, marak beredar di Kabupaten Bandung, Rabu, (23/08/2023)
Polsek Rancasari dan Polrestabes Bandung segera mendeteksi peredaran obat sejenis Tramadol, Eximer dan Trihex, yang bisa didapat secara bebas. Jual beli obat keras tanpa resep dokter berada di Prapatan Simpang Cipamokolan, saat Tim Polisi News memantau di lapangan.
Masyarakat meminta Sat Resnarkoa segera menangkap para penjual penjual Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan jenis narkotika. Karena sangat berbahaya menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti, pusing, sakit kepala, mual dan muntah, sembelit, kekurangan energi, berkeringat, mulut kering.
Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Ini kalau dibiarkan sangat merugikan anak bangsa karena pembelinya juga usia muda. Pengedar berinisial (R) bersama rekannya saat sedang melakukan transaksi di Simpang Cipamokolan, Kecamatan Rancasari Bandung.
Satuan Resnarkoba segera menangkap para pengedar yang leluasa manjajahkan obat terlarang di depan umum.
Dalam pasal 135 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 Miliar. Dan untuk peredaran psikotropika itu kami terapkan pasal 62 Undang-Undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.
Masyarakat menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi meuda yang ada di wilayah Kota bandung.
“Untuk Kepolisian wilayah Polsek Rancasari dan Satuan Resnarkoba segera turun ke lapangan untuk menangkap para pengedar obat Tramadol, Eximer dan Trihex “pungkas warga masyarakat sudah resah.
Jurnalis | Tim Polisi News