Perang Terhadap Narkoba Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Gulung Pengedar Shabu

Info Polres131 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP. Epy Cepiana SH berturut turut berhasil ungkap perkara tindak pidana Narkotika Golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selasa (15/4/2025).

Terbukti Epy dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada waktu kejadian, Senin 14 April 2025 sekira jam 01.00 WIB di sebuah warung kosong, di Kp. Jeruk RT 002 RW 010 Desa Muara Ciujung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten berhasil menangkap dan mengungkap tersangka yang diduga keras mengedarkan narkoba jenis shabu.

Untuk tersangka DN STW Alias Dedok bin ED, lahir Lebak, 06 Juli 1987, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kampung Jeruk RT 002 RW 010 Kelurahan Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkas bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Untuk TKP Epi mengatakan, di warung kosong yang beralamat di Kp. Jeruk RT 002 RW 010 Desa Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. Dengan Barang bukti yang ada pada Tersangka berupa 1 (Satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 (Sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 2,54 gram, 1 (Satu) bungkus lakban warna hitam berisikan 5 (Lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bruto : 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit handphone warna merah.

Kronologi singkat

pada Senin 10 Maret 2025 sekira jam 01.00 Wib di sebuah di warung kopi dilakukan penangkapan terhadap DN STW Als Dedok bin ED diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 (sembilan) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto : 2,54 gram, 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisikan 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bruto : 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit handphone warna merah selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) menjual belikan atau mengedarkan pelaku dipidana 15 tahun penjara, “pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.

Jurnalis | M. Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *