POLISI NEWS | LEBAK, Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Akp. EPI Cepiana SH berturut turut berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kamis (6/2/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana SH mengatakan awal kejadian hari Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB. Kita tangkap tersangka inisial SM PUR Bin M. B warga Kp. Mekar Cae, RT 002 RW 001, Kel. Cimarga Kec. Cimarga, Kab. Lebak Provinsi Banten.
Di belakang rumah yang beralamat di Kp. Lebak waru, RT 03 RW 005, Kel. Cimarga Kec. Cimarga, Kab. Lebak Provinsi Banten. Dengan Barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bruto 0,20 gram, 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bruto 0,63 gram dan 0,35 gram, Seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai.
Untuk kronologis kejadian awalnya pada Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB di belakang rumah yang beralamat di Kp. Lebak waru, RT 003 RW 005, Kel. Cimarga Kec. Cimarga, Kab. Lebak Provinsi Banten.
Melakukan penangkapan terhadap SM PUR, diduga telah melakukn tindak pidana mengedarkan narkotika jenis Shabu, pada saat Penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Barang bukti ditemukan berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bruto 0,20 gram 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus lakban hitam. Narkotika golongan I jenis sabu berat bruto 0,63 gram dan 0,35 gram seperangkat alat hisap sabu atau bong 1 (Satu) buah, pipa kaca bekas pakai. Selanjutnya tersangka di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan di Proses Hukum.
” Tersangka SM PUR diduga telah menjualbelikan atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu shabu sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, “pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.
Jurnalis | M. Juhri