Penjual Obat Psikotropika Meresahkan Warga Sapan Ranca Waliwis Kab Bandung Karena Dijual Tanpa Resep Dokter

Headline91 Dilihat

POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Oknum  Nasa Satrinsa penjual Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika. Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, Dijual secara bebas tanpa resep dokter di jalan Raya Sapan Ranca Waliwis RW 05 RT 03 Desa Tegalluar, Kec. Bojong Soang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12/12/2024.

Penyalahgunaan OKT tanpa resep dokter, yang seharus pengguna menebus dengan resep dokter ke apotek jenis karena obat psikotropika termasuk golongan l.

Namun oleh Nasa Satrinsa diedarkan di kediamannya tanpa menggunakan resep dan pembeli generasi z.

Karena jenis obat psikotropika golongan l zypraz, calmlet riklona. Obat keras OKT, seharus badan POM dan aparat Kepolisian dapat mengawasi peredaran.

“Badan Narkoba Nasional Kabupaten Bandung dapat merazia oknum penjual OKT, “ucap masyarakat merasa resah.

Oknum Nasa Satriana menjual obat tersebut dengan harga jual Calmlet perlembar Rp.200.000 (20.000/perbutir). Riklona perlembar Rp 250.000 (35.000/butir) Zypraz perlembar 200.000, (20.000/butir).

Pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan pidana mati

Pasal dalam undang-undang (UU) yang mengatur tentang pengedaran psikotropika adalah pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal ini menyatakan bahwa.

Bagi yang menggunakan, mengedarkan, mengimpor, memilik menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan l di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun.

Selain itu, UU no 5 tahun 1997 juga mengatur tentang. Pasal 62 yang mengatur tentang penjara pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100.000.000.

Bagi siapa saja yang tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika akan kena sanksi pidana bagi mengedarkan OKT.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *