POLISI NEWS | KAB. MAJALENGKA. Keberadaan warung penjual miras yang berkedok penjual jamu yang berada di Blok Rabu, Cigoang RT 06 RW 02 Desa Indrakila, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Keberadaan miras saat ini meresahkan warga sekitar, demikian disampaikan salah satu warga Indrakila berinisial BA kepada wartawan media ini beberapa hari lalu.
“Kami warga Indrakila merasa resah dengan adanya penjual miras yang berkedok sebagai penjual jamu.Kami minta aparat penegak hukum untuk segera menindaknya,”tegas BA.
Sementara dari informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan menyebutkan. Selain menjual miras warung yang berkedok penjual jamu tersebut.Juga diduga menjual obat-obatan terlarang.
Demi menyeimbangkan informasi, wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada pemilik warung yang diduga jual miras dan obat-obatan terlarang, Jumat (31/5/2024).
Dari keterangan pemilik warung yang mengaku bernama Budi dan berasal dari Sumatera Barat ini.
Ia mengakui selain menjual jamu dirinya juga menjual miras dengan berbagai jenis.
“Ia saya jual miras jenis AK, anggur merah, Asoka, AO dan Bir serta Kawa-kawa,”akui Budi.
Dikatakannya,ia membuka warung miliknya dimulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 23.00 WIB malam.
Saat ditanyakan apakah benar warungnya juga menjual obat-obatan terlarang?.
Budi membantahnya,dengan mengatakan bahwa ia tidak menjual obat-obatan terlarang.
“Saya tidak menjual obat semacam itu,tapi kalau miras saya akui saya menjualnya.Kalau penjual obat itu adanya di wilayah Sukahaji,”bantah Budi.
Ketika ditanyakan sudah berapa lama ia berjualan miras dan jamu di wilayah desa Indrakila?
Dijawab oleh Budi,bahwa ia telah berjualan di warung tersebut sudah sekitar 5 tahun.
“Saya berjualan disini sudah lima tahun,dan saya ngontrak dikios ini,”jawabnya.
Jurnalis | Tim Polisi News