Penimbunan BBM Jenis Solar Meraja Lela di Lingkungan Desa Aek Garut Tapteng

Hukum203 Dilihat

POLISI NEWS|TAPTENG. Tepat di Desa Aek Garut persimpangan tiga dari jalan lintas menuju Kantor Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga menjadi sarang penimbunan BBM jenis Solar.

Beberapa media melakukan supervisi (Cek) di lokasi yang dicurigai bahwa adanya penimbunan BBM jenis solar. Ternyata sesampai di lokasi, betul adanya penimbunan BBM jenis solar, yang lumayan besar dengan fasilitas lengkap, mulai dari drum, selang, ember dan juga regulator untuk penyedot bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Menurut Regar kepada awak media saat dikonfirmasi  mengatakan,” Sudah lama berjalan lama dan ternyata ada penimbunan BBM jenis solar disini, menurut keterangan yang menempati rumah ini, penimbunan BBM sudah dikendalikan oleh Siregar dan dibawah pengawasan inisial Am,” tutur kepada awak media saat dikonfirmasi melalui via telpon.

Dari hal ini, kami meminta kepada pihak Kepolisian Sektor Pandan yang berwewenang kejelasan hal ini dan juga agar dapat melakukan supervisi dari lokasi ini yang nantinya bisa meresahkan masyarakat setempat dan menggangu keamanan serta kenyamanan warga sekitar.

 

Dalam UU Migas barang siapa melakukan penyimpanan minyak tanah maupun Solar tanpa izin, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

B.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

” Kami percaya kepada pihak Kepolisian Setor dan juga Mapolres Tapanuli Tengah atas sebagaimana langkah dalam memberantas hal ini dan juga sangsi bagi orang yang melanggar uu diatas:

jurnalis | Makkinullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *