Pengusaha Tambang Berharap Diskusi Pablik yang DiadakanLembaga Matahukum Sebagai Jembatan Asa

Nasional428 Dilihat

POLISI NEWS |LEBAK.  Diskusi Publik Hukum yang digagas oleh Lembaga Matahukum Korwil Banten masalah Pertambangan sebagai gerbang Investasi di Kabupaten Lebak diselenggarakan di Hotel Maris Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten berjalan sukses, Selasa 21/3/2023.

Acara tersebut dihadiri oleh Dinas PTSP Kabupaten Lebak, Kapolres Lebak dan beberapa perwakilan Masyarakat penggiat galian Pertambangan, dari mulai Galian Emas, Pasir dan Batubara, serta Mahasiwa dan Lembaga Swadaya Mastarakat (LSM).

Diskusi dibuka oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, didampingi Rai Kusbini selaku Ketua Koordinator Matahukum Provinsi Banten.

Dalam diskusi tersebut pihak pengusaha tambang emas berharap agar pihak Pemerintah dapat hadir di tengah keluhan para penambang lokal yang dikatakan, H. Rudi Kurniawan, perwakilan penambang emas asal Kecamatan Cikotok.

” Kami berharap kepada Pemerintah baik Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah agat dapat membuat kebijakan yang pro kepada masyarakat penambang masyarakat khususnya di Kabupaten Lebak, karena kegitan nambang emas di wilayah kami sudah menjadi pekerjaan pokok yang tidak terpisahkan, karena sejak kami kecil dulu, kegiatan menambang adalah kegiatan yang menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar, mengingat di daerah kami hanya itu yang bisa kita lakukan,” ungkap H. Rudi Kurniawan,

Lanjut H. Rudi Kurniawan, “Kami masyarakat Citorek, berharap, agar Pemerintah baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional bisa memberikan kemudahan dan regulasi perijinan yang terjangkau bagi kami, karena selama ini kita bukan tidak mau menempuh perizinan, akan tetapi sampai saat ini kami merasa kesulitan untuk menempuh izin, dari mulai sistem yang berubah ubah hingga besaran perijinan yang sangat tidak sebanding dengan penghasilan kami, karena kami hanya menambang secara sederhana dan itupun dilahan kami sendiri,”terangnya.

H. Rudi Kurniawan menambahkan, “Disisi lain pekerjaan menambang adalah salah satu pekerjaan masyarakat Cikotok yang sampai masih digeluti, karena untuk beralih ke profesi lain itu agak sulit. Jadi dengan adanya diskusi yang digagas oleh Lembaga Matahukum ini, kami sangat mengapresisi, dengan harapan suara kami bisa didengar keluhan kami oleh pihak Pemerintah agar menjadi memberikan solusi buat kami,” tandesnya.

Saat dikonfirmasi di sela – sela diskusi Rai Kusbini selaku Koordinator Lembaga Matahukum Provinsi Banten, sekaligus panitia kegiatan diskusi mengatakan. ” Diskusi Pablik Hukum tentang pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak samata – mata atas dasar keprihatinan, keluhan dan semeraut regulasi usaha pertambangan mulai Emas, Batubara dan yang lainnya, karena hasil investigasi dan temuan kami, banyak sekali pihak pengusaha yang mengeluh terkait sulitnya mendapat perijinan,” bebernya.

“Padahal dari sektor pertambangan di kelola dengan baik, tentu ini akan berdampak positif buat perkembangan ekonomi masyatakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah, sehingga bisa lebih berkembang lagi, dan masyarakat dapat meningkat perekonomiannya,” kata Rai, yang biasa di sapa Asep Oray.

Tambahnya Tayi lagi, “Jadi dengan adanya diskusi ini pemerintah Kabupaten dapat mendengar keluhan masyarakat khususnya yang kesehariannya bekerja sebagai penambang. Pemerintah Pusat dapat memberikan kewenangan kepada Kabupaten untuk mengeluarkan perizinan pertambangan sehinnga tidak terlalu merepotkan masyarakat dalam pengurusan izin. Pemerintah Kabupaten bisa melakukan monitoring dan kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal ) saja,”tandasnya.

Hal senada diungkapkan, Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum mengatakan, “Kegitan ini bertujuan agar pemerintah Kabupaten Lebak bisa hadir untuk menjembatani persoalan ini.”tuturnya.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *