POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Limbah minyak jelantah yang disaring menjadi Bio Solar milik R, belum punya ijin dan lokasinya berada di desa Sumber Sari Kec. Ciparay Kab Bandung. Jawa Barat. Rabu (9/10/2024).
Namun saat di konfirmasi awak media Polisi News, pemilik rumah limbah berinisial R sulit ditemui. Hanya yang ada para pekerja ketika awak media minta no WhatsApp tidak Berikan.
Anehnya pengolahan limbah minyak jelantah menjadi bio solar dilakukan pada malam hari. Dan pintu gerbang selalu tertutup serta
Untuk mendapatkan izin pengolahan dan tempat penyimpanan limbah berbahaya dan beracun (B3) seperti minyak jelantah, anda bisa mengajukan Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Pasal 63 ayat (1) huruf k UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas menegaskan wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, dan limbah B3 ada di tangan pemerintah pusat.
Serta perlu diketahui bahwa minyak jelantah termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang dihasilkan lewat rumah tangga. Dan limbah B3 merupakan limbah yang dalam konsentrasinya mengandung zat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk kesehatan.
Dalam kesehatan minyak jelantah tak hanya meningkatkan resiko obesitas kanker dan infeksi bakteri, tetapi juga penyakit degeneratif seperti Parkinson atau Alzheimer. Ini karena kandungan senyawa organik aldehid yang bisa berubah menjadi senyawa karsinogen,zat pemicu kanker pada tubuh manusia.
Izin limbah yg tidak punya izin bisa dikenakan pasal 24 ayat(5) ,ayat (3) pasal 59 ayat (1) atau pasal 59(4) undang-undang mengatur tentang usaha dan /atau kegiatan yang tidak memiliki izin.
Karena setiap orang yang melakukan simping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 60.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3000.000.000 (tiga miliyar).
Jurnalis | Tim Polisi News