Pengguna Jalan Terancam di Lokasi Proyek Rabat Jalan yang Minim Rambu-Rambu

Nasional125 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | NTT. Proyek rehabilitasi jalan yang dilakukan di Oepaku, Desa Niti, Kecamatan Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah menimbulkan keluhan dari pengguna jalan. Selain dikeluhkan sebagai proyek siluman, proyek ini tidak dipasang rambu-rambu peringatan yang cukup.

Hal ini dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, apalagi jika kontraktor tidak mematuhi kriteria pemasangan rambu-rambu peringatan sesuai Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan. Oleh karena itu, masyarakat berhak menuntut kontraktor dan pihak terkait untuk memenuhi kriteria tersebut.

banner 336x280

Pengguna jalan sangat memperhatikan keselamatan mereka ketika melintasi jalan, terutama jika sedang terdapat proyek pekerjaan jalan.

Namun, di lokasi proyek rehabilitasi jalan di Oepaku, minimnya rambu-rambu peringatan telah menimbulkan keluhan dan kekesalan pengguna jalan. Salah seorang pengendara kendaraan roda dua mengungkapkan bahwa plang kayu yang dipasang di lokasi proyek bahkan menghalangi mereka untuk lewat, sehingga harus memutar kurang lebih 1 kilometer.

Selain itu, tidak adanya rambu-rambu dan spanduk peringatan yang menjelaskan sedang dilakukan proyek jalan cukup mengherankan. Jika rambu-rambu dan spanduk peringatan sudah dipasang dari awal, mungkin pengguna jalan dapat memilih jalur alternatif untuk kelancaran dan keselamatan perjalanan mereka.

Kontraktor wajib mematuhi kriteria pemasangan rambu-rambu peringatan sesuai dengan Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan, yang disusun Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Kriteria tersebut meliputi pemasangan rambu-rambu di lokasi yang mudah terlihat, mudah dibaca, relevan dengan situasi, konsisten, mengandung kebenaran informasi, demi kelancaran dan keamanan pengguna jalan.

Jika kriteria tersebut dipenuhi, pengguna jalan akan lebih memperhatikan rambu-rambu dan mematuhinya. Sehingga pengguna jalan akan dapat memilih jalur alternatif daripada beresiko terjebak plang proyek jalan.

Dalam situasi seperti ini, aparat keamanan setempat juga harus mengawasi proyek yang sedang berlangsung, sehingga masyarakat terbebas dari tindakan proyek siluman yang merugikan. Masyarakat sebagai pengguna jalan berhak menuntut pihak terkait, khususnya kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan tersebut, untuk memenuhi kriteria pemasangan rambu-rambu peringatan sesuai dengan teknis 3 keselamatan di lokasi pekerjaan jalan.

Jurnalis | Roy Saba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *