POLISI NEWS | BOGOR TENJO. Pengembang Grand Tenjo Residence menggusur tanah dan rumah mendiang keluarga Phang Sin Yuh dengan membabi buta merata rumah mereka. Sedangkan Pemerintah Desa Cilaku tutup mata atas peristiwa tersebut.
Tanah milik ahli waris mendiang Pang Sin Yuh diserobot secara sporadis dan membabi buta, bahkan bisa dikatakan tidak berperikemanusiaan, karena tanah yang masih dihuni oleh keluarga beserta anak mendiang Phang Sin Yuh sebagian sudah diratakan menggunakan alat berat exsapator, yang tersisa hanya bangunan rumah tinggal dan beberapa makam termasuk makam mendiang Phang Sin Yuh.
Tanah yang terletak di Kampung Cibogo Pangurungan RT. 04/ RW 04 Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, tanah yang tercatat yang berasal dari C 371/2433 pemekaran dari Singabangsa Tenjo Bogor secara mutlak dan secara hukum belum pernah diperjual belikan kepada siapapun juga sejak awal.
Eypah putri bungsu mendiang almarhum Phang Sin Yuh dari 7 bersaudara menuturkan kepada awak Media, “Saya selaku ahli waris dari waris Phang Sin Yuh sangat teraniaya dan diintimidasi, dikarenakan makam dan bangunan rumah serta tanah pekarangan sudah direkomendasikan Kepala Desa Cilaku Jumadi, S.E.i dengan penerbitan SPH kepada Perusahaan Pengembang Grand Tenjo Residence, Kecamatan Tenjo – Bogor, akan tetapi kami selaku Ahli waris tidak menyalahkan Perusahaan Pengembang Grand Tenjo Residence, tetapi kami ahli waris menyalahkan Kepala Desa Cilaku Jumadi, S.E.i dikarenakan tidak pernah adanya musyawarah dan melihat tanah tersebut dari ahli waris Phang Sin Yuh,” ucapnya.(30/10/24).
“Kami ahli waris dari mendian Phang Sin Yuh tidak pernah menandatangani kesepakatan Musyawarah dan tidak pernah menandatangani SPH maupun menjualbelikan kepada pihak lain, karena ada Makam dan Rumah yang sudah ditempati ahli waris Phang Sin Yuh selama kurang lebih 100 tahun, jelas kami keluarga besar Phang Sin Yuh merasa terdzolimi dan teraniaya dikarenakan kami mendapat somasi dari Pengembang Grand Tenjo Residence yang kedua kali untuk meninggalkan/mengosongkan rumah dan lahan kebun pekarangan yang telah kami miliki selama kurang lebih 100 tahun,” sambung Eypah.
“Dengan ini kami memohon dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Negara dan Instansi Pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan hukum demi mendapat keadilan dan hak kami sebagai warga Negara Indonesia yang seadil-adilnya,” pungkas Eypah seraya memohon kepada Pemerintah.
Ditempat yang sama Syahroni, SH., C.I.R.P., CPM dari kantor LBH CPArb and Partner DKK selaku penerima Kuasa dari keluarga mendiang Phang Sin Yuh menambahkan, “Jika memang tanah klien kami ini surat-surat atau keberadaanya tidak benar silahkan buktikan dimana ketidak benaran’nya atau kesalahannya, ayo adu data dengan data asli yang klien kami miliki terkait kepemilikan tanah ini,” tutur Syakhroni.
Keluarga mendiang Phang Sin Yuh yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum diantaranya, 1. Syakhroni, SH. 2. Suraji, SH. 3. Asrorruddin dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Pusat berupaya memperjuangkan hak keluarga Phang Sin Yuh secara hukum dengan data-data yang ada, bahkan Tim Kuasa Hukum sudah melayangkan somasi yang kedua kepada Pengembang Grand Tenjo Residence untuk klarifikasi.
Jurnalis | M. Juhri