Penembangan Pohon mahoni di Dusun 1, Desa Sibolangit, Tidak Ada Izin Balai Kehutanan

Hukum191 Dilihat

POLISI NEWS | SIBOLANGIT. Penembangan pohon mahoni di Dusun 1, desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kab Deli Serdang, Sumut yang berada di rumah Sumbul. Jumlah kayu mahoni yang ditebang sekitar 20 batang ukuran besar di jalan protokol Jamin Ginting.

Seharusnya prosedur penebangan harus mempunyai izin dari balai kehutanan maka bisa ditebang dan kayunya dilelangkan, hasil uang lelang di setor ke kas negara.

Namun beda hasil penembangan kayu dipergunakan untuk kepentingan pribadi kepala Desa Sibolangit dan sebagian dijual untuk kepentingan pribadi.

Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah. (3) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya.

Jurnalis | Tim Polisi News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *