POLISI NEWS | BITUNG. Kasus pencurian HP milik MBB (17) warga Kelurahan Sagerat Weru dua Kecamatan Matuari Kota Bitung. Kejadian terjadi hari Rabu, 20/3/2024, saat korban menuju warung menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai di depan warung, korban memarkir sepeda motornya dan meletakkan HP pada bagian laci motor kemudian masuk kedalam warung.
Selesai belanja korban langsung kembali ke rumah setelah berada di rumah korban hendak mengambil HP dilaci motor namun tidak ada miliknya sudah hilang saat itu juga korban kembali ke warung untuk mencari HP miliknya. sambil bertanya kepada temannya, namun barang miliknya.
Akhirnya tanggal 31/7/2024 korban mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian Hp miliknya adalah lelaki MIS (18) warga Kelurahan Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Kamis, 1/8/2024 korban melaporkan kasus tersebut di Polsek Matuari.
Atas laporan tersebut Tim Resmob Polsek Matuari melakukan pengembangan kasus dan pada Pukul 23.30 WITA berhasil mengamankan pelaku pencurian di Desa Sukur Kecamatan Aermadidi, Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya dibawah ke Polsek Matuari untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal bahwa pelaku melakukan pencurian HP pada saat korban memarkir sepeda motornya di warung perum torang punya Kelurahan Sagerat weru dua saat itu HP korban hanya diletakan di laci motor kemudian masuk kedalam warung,
Pelaku melihat korban masuk ke dalam warung dan pelaku langsung mengambil HP tersebut. Kemudian pelaku menuju pusat kota Bitung dan menjualnya ke conter HP yang ada di depan pelabuhan bitung.
Kerugian materil yang dialami korban sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang di sita 1 (satu) buah HP warnah hitam,
Pelaku dan barang bukti di bawah ke Polsek Matuari dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses lebih lanjut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Jurnalis | Nando