POLISI NEWS | LANGKAT. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Bersama Reskrim Tangkap E.G Alias E (25) warga Dempo Kelurahan Brandan Timur , EG alias E diduga pelaku pencurian Sperepart Mobil milik Mardi Lasmana (30) tahun warga jalan Babalan Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Ahad (30/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Barang Bukti yang ditemukan berupa, 1 buah aksesoris Sparepart Motor- kabel Busi, 1 buah CDI elektronik system premium series 170406, 1 Buah Pump injeksi Merk Denso Series 056200-0570, 1 satu buah Desiklos FTM-076A1.
Kejadian korban menelpon pelaku untuk memperbaiki dan menggantikan kanvas rem mobil espass pick up milik korban yang diletakkan di jalan Wahidin Kelurahan Brandan Barat kecamatan Babalan, kabupaten Langkat
Kemudian palaku mencuri seperpat mobil Espass pick up milik korban berupa: kabel busi, CDI merk elektronik sistem premium series: 170406, Pump injektor merk Denso series:056200-0570, desiklos merk hansa series: FTM -076A1.
akibat kejadian ini pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.3300.000 ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan membuat laporan pengaduan ke Polsek pangkalan Brandan guna diproses sesuai Hukum.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan di jl Wahidin Kel Brandan Barat kecamatan Babalan kabupaten Langkat .
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat
Pelaku pencurian tersebut bernama E.G als E dan dari informasi masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian tsb sedang menaiki becak penumpang ke arah simpang tangsi Pkl Brandan (menuju rumah pelaku), kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke lokasi dan benar saja pelaku An .E.G als E sedang menaiki becak penumpang.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan Ipda Tomi Elvisa Ginting, SH dan anggota opsnal Reskrim langsung melakukan pengejar dan mengamankan diduga pelaku dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukkan barang yang dicuri setelah itu diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk di proses hukum selanjutnya.
Jurnalis | Muslim Yusuf