POSISI NEWS | LEBAK. Soal Penambang Emas Tanpa Izin (PET) di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sering jadi pemicu kelongsoran dan banjir bandang.
Pihak Kepolisin wilayah Polda Banten tidak berani menindak para penambang emas ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Cibeber.
Para penambang telah menguasai desa Citorek Sabrang Citorek Timur, Citorek Tengah, Citorek Kidul dan desa Cihambali Warung Banten, Cibareno Neglasari yang terlihat banyaknya gentong emas berada dilokasi penambanga, Selasa (17/01/203).
Ketika awak media Polisi News menemui para penambang mengatakan, “bahwa usaha yang dikenal basahasa Citorek Gurandil alias tambang liar. Penambangan emas yang kita lakukan sudah turun tumurun, “ujarnya.
Menurut pengakuan warga masyarakat Cibareno Citorek, Warung Banten mengaku para penambang saat mengolah tambang menggunakan bahan baku CN Karbon kostik Urea.
Penggunaan merkuri pada berbagai sektor industri termasuk pertambangan emas skala kecil (PESK) berpotensi menimbulkan dampak berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung seperti tremor, gangguan motorik, gangguan syaraf, penyakit ginjal, paru-paru, iritasi kulit. Pertambangan emas skala kecil teridentifikasi sebagai penyumbang emisi merkuri terbesar dari penggunaaan merkuri yang sengaja ke lingkungan.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017 melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri. Konvensi ini mendorong Indonesia cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan (phase out) merkuri dan turunannya yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada pertambangan emas skala kecil sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Konvensi Minamata.
Hal ini juga berkaitan erat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penggunaan Merkuri yang bertujuan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.
Dengan bermunculan para penambang liar akan dampak dari gentong emas beracun tersebut. Rasa cemas dan was-was warga masyarakat sekitar. Dengan diturunkan berita karena awak media merasa terpanggil untuk mengungkap siapa dibalik kekuatan di wilayah Kecamatan Cibeber, sehingga para penambang liar tidak terjamah hukum.
“Persoalan PETI Emas wilayah kecamatan Cibeber kami sebagai warga masyarakat meminta kepada pihak Kepolisian segera mengambil tindakan kepada pelaku penambang yang tidak punya izin. Kalau ini terus dibiarkan maka Hutan Lindung Taman Nasional Gunung Halimun akan rusak dan akan mengkibatkan banjir dan tanah longsor. Juga menghimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lebak segera melihat kelapangan, “tutur warga berharap agar tidka ada penambang liar alias tidak punya izin.
Jurnalis | Dani Saeputra