POLISI NEWS | SORONG. Pemerintah Kota Sorong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024, yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, di Gedung Lambert Jitmau. Senin (07/10/2024
Penjabat Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (PBD) beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada semakin ketat, sehingga diperlukan pemahaman yang lebih mendalam agar tidak ada pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melanggar.
“Sebagai ASN, kita harus menjaga diri dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Terlebih di era teknologi ini, kita harus lebih berhati-hati dalam bertindak, bahkan dalam memberikan komentar atau ‘like’ di media sosial,” ujar Pj. Wali Kota.
Ia mencontohkan bagaimana tindakan sederhana seperti memberikan like pada salah satu postingan calon kepala daerah di media sosial, yang dapat berakibat fatal bagi ASN, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk partisipasi politik.
Menurutnya, ASN harus mengetahui dengan jelas mana batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pj. Wali Kota juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan Bawaslu untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada ASN.
“Oleh karena itu, kami mengundang pihak Bawaslu untuk memberikan pencerahan, agar ASN di Pemerintah Kota Sorong tidak tersandung masalah,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan diri sendiri dan organisasi. Salah satu kasus yang diangkat adalah, dugaan keterlibatan seorang Kepala Distrik dalam politik di salah satu daerah, yang menjadi pelajaran penting bagi ASN lainnya.
“Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan. Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu bisa menjelaskan secara rinci batasan-batasan yang harus dihindari oleh ASN,” ujarnya.
Sambungnya, jika ada ASN yang tetap melanggar aturan meskipun sudah diberikan sosialisasi, maka pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa.
“Kami sudah bekerja sama dengan Bawaslu untuk memberi rambu-rambu yang jelas. Jika tetap dilanggar, sanksi akan diberlakukan dan kami juga tidak dapat berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya sebelum membuka kegiatan sosialisasi, Pj. Wali Kota Sorong menyampaikan komitmennya bersama Sekretaris Daerah untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga, termasuk dirinya yang juga akan menerima sanksi jika terbukti melanggar.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber di antaranya, Ketua KPUD Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya, Kordiv Pencegahan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Regina Gembenop, Ketua Bawaslu Kota Sorong, Nirma Tindoy, dan Sekretaris Daerah Kota Sorong, Drs. Yakob Kareth.
Jurnalis | ARPP