Pemerintah Kabupaten Sorong Tertibkan Para Pedagang Sepanjang Jalan Poros

Nasional144 Dilihat

POLISI NEWS | SORONG. Pemerintah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya melalui Dinas Perindagkop dan Dinas lainnya, didampingi Kepala UPTD Pasar Mariat serta para Lurah melakukan sosialisasi penertiban langsung, terhadap para pedagang ikan, buah dan sayur yang berjualan di sepanjang jalan Poros Aimas Kabupaten Sorong untuk diarahkan melakukan kegiatan usahanya di Lokasi Pasar Mariat. (11/04/2025).

Ditemui Tim Media, Sekertaris Dinas Perindagkop Sutarjo menyampaikan, “Kegiatan tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Kabupaten Sorong No. 500.2.1/1630 Tentang Penertiban pedagang ikan, sayur dan buah-buahan di pinggir jalan”.

“Kegiatan ini bukan hanya sekedar sosialisasi semata, namun kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah dalam mengatur fungsi tata ruang Kota sekaligus menetapkan Pasar Mariat sebagai pusat perdagangan ikan, sayur, buah-buahan dan yang lainnya,” jelasnya.

“Sehingga perlu dilakukan penertiban langsung untuk mengarahkan para pedagang tersebut untuk melakukan kegiatan bisnisnya di lingkungan Pasar Mariat, “tambahnya.

Sekertaris Dinas Perindagkop, Sutarjo di dampingi Kepala UPTD Pasar Mariat Bagus Handoko, “Berharap agar para pedagang yang ditertibkan agar segera melaporkan atau mendaftarkan dirinya di kantor UPTD Pasar Mariat agar dapat segera dikondisikan tempat usahanya di lokasi Pasar Mariat,”pungkasnya.

Jurnalis | @rpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *