POLISI NEWS | TAPTENG. Viral vidio dan berita dugaan Aparat Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan pemaksaan penandatanganan surat perdamaian / persetujuan kepada Seorang ibu yang baru melahirkan Hairun Nisa Hasibuan (29) pihak mengadopsi anaknya.
Tak hanya itu, vidio beredar dan berita yang viral, Aparat Desa Aek Garut juga di Tunding melakukan penjualan anak dari seorang ibu Hairun Nisa Hasibuan.
Narasuber dari berita tersebut Jusmaini Simanjuntak (59), warga Desa Aek Garut yang memberikan keterangan kepada pihak media yang memberitakan.
Setelah pihak Aparat Desa Aek Garut melihat video dan membaca berita viral ini. Mereka tidak terima dan mendatangi narasumber yang memberikan kesaksian seperti itu. Di mana pihaknya menuduh Aparat Desa Aek Garut, nelakukan penjualan anak.
Atas pemberitaan tersebut media mendatangi Kantor desa Aek Garut dan menanyakan kepada aparat desa mengatakan, “Kami tidak melakukan penjualan anak Hairun Nisa Hasibuan. Karena Hairun Nisa melahirkan tanpa seorang suami,” ungkap salah seorang aparat Desa kepada awak media.
Lanjutnya, itu pun bukan kebijakan aparat Desa namun tokoh masyarakat dan kita hanya menyediakan tempat balai desa. Tapi adanya vidio dan berita yang viral kami tidak menerima pemberitaan yang telah diekspos di media sosial juga dibagikan dibeberapa group wartawan yang ada di Sibolga, Tapateng.
” Kami Aparat Desa bersama beberapa media melaksanakan konfirmasi seorang narasumber Jusmaini Simanjuntak (59) warga Aek Garut juga Hairun Nisa Hasibuan apakah kebenaran dari pemberitaan serta vidio yang viral beberapa hari disalah satu media benar yang memberikan keterangan bahwa pihak aparat Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan penjualan anak. Jusmaini Simanjuntak, menjawab hal itu tidak benar.
Kata-kata saya tidak ada tersesat pada saat itu, saya membantu orang tua dari ibu anak yang telah di adopsi anaknya ini (Nisa Hasibuan), melihat bapaknya sesak maka Ambo membantu. Namu kata penjualan anak tidak keluar, bahasa itu sama sekali tidak ada. Dan saya menelpon Bapak Bagiran apa yang kamu kirim sama bosmu itu kenapa semua jadi begini,” tutur Jusmaini pada Sabtu (12/5/2024) ke beberapa media.
Sedangkan ibu dari anak yang telah diadopsi menjelaskan hal yang senada dengan Jusmaini. Tidak ada penjualan anak, kemudian kata pemaksaan penandatanganan surat sama sekali tidak ada. Surat perdamaian itu aja bukan A km aparat Desa Aek Garut yang membawa ke rumah saya tapi pihak pengadopsi anak saya yang memberikan ke saya,”ujar Nisa.
Saya akui penandatanganan surat tersebut tidak secara paksa dan pihak pengadopsi anak saya mengantar surat itu membawa saya langsung tanda tandatangani. Hanya saya tidak membaca isinya, saya langsung saja tanda tangani,” ungkap Nisa secara transparan.
Jurnalis | Makkinullah