POLISI NEWS | JENEPONTO. Kontraktor Pelaksana Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto diduga mengabaikan prosedur sesuai rencana anggaran dan Biaya (RAB).
RAB adalah dokumen yang merinci semua biaya yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan suatu proyek atau kegiatan yang mencakup biaya bahan, tenaga kerja, peralatan, dan biaya lainnya yang terkait dengan proyek atau kegiatan tersebut.
Namun RAB Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara jika ditelisik dengan hasil realisasi dan penerapannya dilapangan justru terdapat banyak kejanggalan, baik pada pembangunan tribun di areal lapangan Suhato dan rehabilitasi sekolah SMPN 1 Kelara yang merupakan satu paket.
Anggaran Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara bersumber dari Dana DAU Ermark 2024, Pemenang tender CV. Mega Buana Sejahtera dengan total kontrak Rp. 1.072.531.000, masa kerja 20 September s/d 31 Desember 2024 namun sampai saat ini 07 Januari 2025 pengerjaan tersebut belum selesai.
Hal ini mendapatkan sorotan warga setempat, yang menilai realisasi pengerjaan Pembangunan Tribun sekolah dan Rehabilitasi Sarana pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara terkesan asal-asalan dan melenceng dari Standar Operasional Prosedur.
Kenapa tidak, kata dia, apa yang ada dalam RAB banyak yang tidak dilaksanakan salah satunya untuk kekuatan Beton sangat diragukan lantaran tidak menggunakan alat Ready Mix untuk mencapai ketentuan spesifikasi K- 275.
“Terlihat amburadul dan asal jadi pengerjaannya baik tribun dan rehab sekolahnya, padahal ada ketentuan di RAB. itu bagaimana misalnya yang harusnya pake alat Readi Mix untuk beton tapi jusuru pake alat manul dengan takaran ember saja,” kata salah satu tokoh masyarakat Tolo kr Rani, Senin (06/01/2025).
Tak hanya itu, Kr. Rani juga menjelaskan jika hal itu jelas tertera di RAB komposisi beton KK-275. Yakni campuran berupa Semen: 406 kg l, Pasir: 684 kg, Kerikil: 1026 kg, Air: 215 liter, Admixture: 0,09 liter, Density: 2367 kg. Split: 1010 kg, Abu batu: 198 kg.
“Seharusnya sebelum digunakan, beton K-275 harus diperiksa dan diuji kualitasnya. Penerapannya juga harus dilakukan oleh tenaga profesional,” kata Kr. Rani, yang juga warga setempat.
Berdasarkan tinjauan langsung di lapangan oleh tim awak media juga menemukan beberapa kejanggalan atas pengerjaan bangunan tribun dan rehab bagian atas sekolah SMPN 1 Kelara.
Terlihat pengerjaan amburadul, (asal jadi) seperti sejumlah besi rangka atap tribun terpasang banyak yang tidak dilas, ring atap hanya menggunakan besi pagar 4×1, ujung seng tidak siku (lurus), tiang beton (tidak lurus) serta tidak terdapat ring balok beton sebagai penyangga rangka atap dan rangka plafon rehab sekolah hanya mengunakan holo tipis ukuran 4×2 serta terlihat para buruh pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana ketentuan RAB.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon sub kontraktor pelaksana proyek tersebut juga menyampaikan jika benar pengerjaan pengecoran hanya mengunakan molen dan penakar manual berupa sekop dan ember.
“Tidak mesti jika pakai Ready Mix, adakah tertulis di RAB harus menggunakan alat ready mix” jelasnya.
Namun saat ditanya bagaimana untuk mengetahui beton K 275 seperti yang tertera di RAB jika takaran manual, katanya bisa mengunakan skop dan ember.
Jurnalis | Tim Polisi News